Menjauhkan Demokrasi Dari Disorientasi

28WEPO
Liberalisme
menghendaki sebuah sistem ketatanegaraan yang demokratis secara total. Dalam
sistem demokrasi, semua aktivitas yang dilakukan adalah bebas. dalam garis
koridor tertentu, tidak perlu ada intervensi dan campur tangan dari pihak
pemerintah atau penguasa dan apapun yang sejenis dari itu. Demokrasi dapat
dikatakan sebagai sebuah sistem yang baik, lantaran persamaan hak-hak
kemanusiaan di dalamnya, serta pandangannya atas ketidak sepakatan terhadap
imperialisme, feodalisme serta kediktatoran.


Terhitung
mulai 1999, secara resmi Indoesia beralih menjadi negara yang demokrasi sebab
lepasnya dan hilangnya pemerintahan diktator oleh Soeharto. Reformasi yang
digagas publik berhasil terealisasi pada tahun tersebut. Torehan dari revolusi
yang di perjuangkan masyarakat Indonesia atas represinya terhadap dictatorial
pemerintahan orde baru menghasilkan sebuah demokrasi yang katanya membuat
masyarakat (khususnya kalangan bawah) lebih terpenuhi hak-hak nya.


Demokrasi
sebagai suatu  preskriptif yang kuat dan
mampu bertahan sampai abad ke-20 di samping kediktatoran, dibandingkan dengan
monarki, teokrasi dan aristokrasi. Oleh karenanya, secara global banyak negara
yang pada akhirnya menjatuhkan pilihan kepada demokrasi untuk sistem
pemerintahannya adalah bukan hal yang sia-sia.


Secara
evolusi, terciptanya demokrasi pada negara-negara di dunia terjadi non homogen.
Atas dasar demokrasi itu adalah preskriptif, maka pendeskripsian terhadap
demokrasi itu sendiri adalah disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari pada
keadaan sosial, budaya masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sehingga demokrasi baik secara teoretik maupun secara real dapat diterima dan
dirasakan efektivitasnya oleh masyarakat.


Hemat
saya, demokrasi juga harus dijauhkan dari politik elitis. Adanya politik elitis
yang berdampak kepada teralienasinya masyarakat golongan bawah dari sebuah
diskursus demokrasi, mengindikasikan adanya simtom permasalahan, bahkan lebih
jauh lagi dari pada itu. Artinya, itu sudah merupakan distorsi dari sebuah
preskriptif demokrasi. Dilihat dalam konteks Indonesia dan mungkin di
negara-negara lain di dunia.


Politik
elitis di dalam negara demokrasi, hanya akan mempermudah munculnya (baik secara
infiltrasi atau terang-terangan) golongan elite konservatif anti-reformis, yang
mana itu hanya akan mengganggu kesehatan demokrasi. Adanya politik elitis, juga
akan memonopoli pergerakan politik, sehingga keberadaan masyarakat non elite
akan teralienasi lebih jauh lagi, di mana mereka (non elite) bebas, namun tidak
kuat dalam melawan suatu kebijakan pemerintah yang bersifat antitesis dengan
kemauan masyarakat non elite.


Kegiatan
produksi dari sebuah teori demokrasi, haruslah diselaraskan dengan
kepentingan-kepentingan masyarakat multi level, bukan hanya memproduksi sebuah
teoretik demokrasi yang bagus dalam lingkup aktivis, akademis dan intelektual
saja.  


Diskursus
sebuah demokrasi khususnya di Indonesia harus dipertahankan dalam rangka
menjaga kestabilan kehidupan warga negara. Demokrasi tidak bisa hanya
diakademisasikan, berbentuk teoretik apalagi hanya dijadikan sebuah pergerakan
politik dari pemilu ke pemilu selanjutnya. Dalam tingkatan diskursif, demokrasi
lahir dari aspirasi masyarakat secara umum, sehingga tidak hanya baik secara
teoretik atau baik di dalam pergerakan politik saja, melainkan harus baik dalam
implementasinya kepada masyarakat tingkat bawah.


Demokrasi
bukanlah tujuan dari sebuah negara. Namun, demokrasi adalah alat untuk mencapai
tujuan negara. Oleh karena itu, maka demokrasi dapat disebut sebagai proses untuk
menjadi. Maka, kepuasan terhadap demokrasi adalah salah, namun yang seharusnya
adalah kepuasan terhadap berjalannya demokrasi. Pada dasarnya, deklarasi bahwa
suatu negara disebut sebagai demokrasi, adalah ketika negara berhasil
melaksanakan pemilu (demokrasi elektoral) maka dapat lah dikatakan negara
tersebut sebagai negara demokrasi.


Model
asesemen (assessment) dikotomis DD ( dictatorship-demokracy), sejak 1999
secara jelas telah memasukkan Indonesia ke dalam kategori negara dengan rezim
demokrasi. Parameter yang membuat munculnya pernyataan itu tidak lain adalah
ketercapaiannya negara Indonesia dalam melaksanakan pemilu pada waktu itu.
Begitu juga Freedom House (FH)
melalui asesemen model polikotomis, menyatakan Indonesia sebagai negara
”negeri-bebas” sejak 1998.


Pernyataan
di atas, menurut perspektif penulis, bahwa demokrasi jelas bukan suatu tujuan,
melainkan sebuah pilihan sistem pemerintahan untuk mencapai sebuah tujuan.
Penilaian dari asesemen dikotomis maupun polikotomis menyatakan Indonesia sebagai
negeri demokrasi sebelum melihat efektivitas terhadap kemaslahatan
masyarakatnya secara mendalam, yang mana, itu merupakan pengesahan terhadap
pemilihan jalan dan belum tentu secara representatif menjamin kelurusan menuju
orientasinya. pernyataan demokrasi dari lembaga-lembaga Internasional
seharusnya bukan merupakan kepuasan, melainakn dijadikan sebagai sebuah acuan
untuk menggiring demokrasi jauh dari disorientasi.


Tahun
2012, Freedom House (FH) pada
akhirnya menyatakan Indonesia berada di persimpagan jalan, bersama dengan
beberapa negara lain. FH menyatakan kegagalan rezim pasca orde baru dalam
melakukan pemenuhan terhadap hak-hak serta kebebasan sipil-politik yang
menyebabkan demokrasi Indonesia mengalami kecacatan. Keadaan tersebut membuat
Ekonomist Intelligence Unit (EIU) akhirnya memasukan Indonesia ke dalam negara
yang baru menerapkan demokrasi elektoral, keliberalan dalam demokrasi di
Indonesia belum tercapai sepenuhnya, di mana EIU menyebutnya sebagai demokrasi
illiberal.


2014
mungkin adalah tahun yang cukup membuat Arif Priyadi (ayah salah satu korban
pelanggaran HAM di kasus Semanggi I:1998) terheran-heran dengan keadaan laju
demokrasi di negara ini. Arif menilai, demokrasi pasca Orde Baru tidak mampu
melakukan penegakkan keadilan terhadap pelaku-pelaku pelanggaran HAM berat yang
terjadi salah satunya saat tragedi Semanggi I tahun 1998 tersebut. Mietzner
juga turut melayangkan kritikan atas demokrasi Indonesia yang membiarkan para
pelaku pelanggaran HAM ikut serta dalam perebutan kursi kekuasaan di Indonesia,
dengan mencalonkan dirinya sebagai presiden pada pemilu 2014.


Sebagai
hal yang seharusnya menyakitkan bagi para masyarakat sipil Indonesia, ketika
para elitis anti-reformis dan pelaku pelanggaran HAM atas sikap represifnya
terhadap penyampai aspirasi, namun justru leluasa melancarkan ambisinya untuk
duduk di bangku kekuasaan Indonesia. Patut dipertanyakan, model demokrasi
seperti apa, ketika masyarakat  yang seharusnya
sebagai penguasa tertinggi justru tidak mampu untuk menahan semua itu terjadi. Parktik-praktik
korupsi yang meraja lela merupakan indikasi dari disorientasi dari sebuah
cita-cita reformasi, yang menurut Frans Magnis Suseno distorsi-distorsi
demokrasi semacam itu akan membawa kita semua menuju kehidupan kolektif yang
berbahaya.


Perubahan
arah demokrasi untuk berganti visi agar lebih terfokus kepada kepentingan-kepentingan
masyarakat bawah menjadi hal penting untuk ditawarkan. Akuntabilitas pemerintah
pusat perlu dicapai, sehingga kehidupan demokrasi tidak hanya dijadikan alat
pemuas bagi para elitis karena capaian kedudukannya di dalam suatu negara. Namun,
demokrasi juga dapat menjadi alat pemuas bagi semua golongan masyarakat atas
tercapainya keadilan dan kesejahteraan kolektif untuk semua lapisan masyarakat,
sehingga segenap bangsa Indonesia dapat bersama-sama membajak dan mengolah
lahan demokrasi di Indonesia.


Penulis
: Wahyu Eko Prasetiyo (Mahasiswa IAIN Metro)


 


 


 


"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.