Menyakiti Petani (Catatan JSC)

69jsc
Hidup
sebagai petani adalah kehormatan yang mendalam. Bertubi-tubi para pemangku
kebijakan negeri ini berteriak soal swasembada pangan, namun di sisi lain mereka
juga melakukan penindasan kepada pahlawan pangan ini. Pembangunan Bandara,
Hotel, Pabrik, berdiri di atas lahan pangan yang seharusnya didorong oleh
Pemerintah untuk terus ditanami. Kinjeng Wesi adalah salah satu potret
penindasan para petani dilakukan oleh pemangku kebijakan.

Pemerintah
DIY melaksanakan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dengan
mengorbankan hak-hak rakyat atas tanahnya. Jokowi juga menyatakan bahwa
pembangunan NYIA adalah salah satu yang masuk koridor Proyek Strategis
Nasional. Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) sampai tahun 2010 tidak ada opsi membuat bandara baru di
Yogyakarta, opsi yang ada hanyalah mengembangkan. Maka hal yang tergesa-gesa
untuk membuat bandara baru pada tahun 2015 diputuskan oleh Gubernur DIY dan
didukung juga oleh Presiden Jokowi pada tahun 2016. Intruksi Penetapan Lahan
(IPL) kemudian dimunculkan oleh Pemerintah pada tahun 2016.


Warga
kemudian menggugat keputusan Gubernur atas penetapan IPL atas pembangunan
Bandara baru di 7 Desa di kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo. Dalam
menghadapi gugatan,  Pemerintah langsung
mengajukan Kasasi ke PTUN dan warga kalah dimata hukum. Dengan alasan bahwa
peraturan Gubernur ini sudah sesuai dengan rancangan Raperda. Dengan cepat
langsung diadakan pembebesan lahan PT Angkasa Pura dan Pemerintah. 


Jurai
Siwo Corner memutar film Kinjeng Wesi dan mengundang dua pembahas untuk
membedah bagaimana proyek NYIA menyakiti para petani di Kulon Progo. 


Muhammad
Nasruddin Pengajar di Fakultas Syariah IAIN Metro menyampaikan,”ada 11 ribu
warga yang harus dipindahkan, 7 Desa di kecamatan Temon Kulon Progo. Pembebasan
lahan hanya didukung 10 % penduduk itupun adalah para perangkat pamong
desa.  Mayoritas warga menolak atas
pembebasan lahan tersebut. Hal yang janggal kemudian setelah IPL dan Pembebasan
lahan dilakakukan,  Pemerintah baru
melakukan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dan tentu proses
ini adalah proses sepihak dari Pemerintah.”


Nasruddin
menambahkan,”Media-media mainstream juga selalu menyajikan pemberitaan seolah
semua berjalan mulus tidak ada persoalan. Kedaulatan Rakyat misalnya koran
terbesar dan tertua di Yogyakarta itu memilih diam dan cenderung menanggapi
posotif pembangunan Bandara NYIA.”


Hasanuddin
Muhammad Pengajar Fakultas Syariah IAIN Metro yang juga pernah aktif
mendampingi warga di Kulon Progo melalui LBH Yogyakarta
menyampaikan,”Kepentingan Pemerintah dengan kepentingan warga berbeda, ada
mekanisme yang tidak prosedural. Tidak ada sebelumnya proses sosialisasi yang
dilakukan oleh Pemerintah kepada warganya. Demo dan perang opini di media terus
dilakukan tetapi Pemerintah tidak bergeming. Warga yang notabene para petani
sengaja dibenturkan oleh Pemerintah dengan para warga yang notabene adalah
aparatur sipil negara (ASN) . Jauh sebelum kasus Bandara, Kulon Progo telah
terjadi kasus penambangan Pasir Besi dan warga juga terus melakukan
perlawanan.”


"Banyak
warga yang dikriminalisasi ketika mencoba melakukan perlawanan. Warga dibuat
tidak berdaya atas kehendak Pemerintah. Kita melihat hukum selalu dikangkangi
oleh kepentingan politik para elit. Jika kita lihat pembangunan Hotel di
Yogyakarta semua untuk menyenangkan para pemilik modal." Pungkas
Hasanuddin. 

(D/S)

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.