Menyambut Agenda Besar : Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id – 23/02/2022

Moelki Fahmi Ardliansyah, M.H. (Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Metro)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI akhir-akhir ini gencar melakukan training ke beberapa kampus di Indonesia. Training yang dilakukan adalah ToT Pendamping PPH, Auditor Halal dan Penyelia Halal. ToT Pendamping PPH Angkatan 1 telah dilaksanakan pada 15-21 Januari 2022, diikuti oleh 187 peserta yang berasal dari 56 PTKIN, setelah itu akan dilaksanakan angkatan ke-2 dan ke-3 untuk kampus Umum dan Swasta. Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan training untuk Auditor Halal dan Penyelia Halal. Taining ini semua dilakukan dalam rangka untuk menjalankan “Indonesia Halal Mandatory” yang tertuang pada UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) merupakan suatu badan di bawah Kementerian Agama yang diamanatkan oleh undang-undang untuk  untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Oleh sebab itu, fungsi dan tugasnya adalah untuk melaksanakan hal yang terkait dengan Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPJPH bermitra dengan MUI dan LPH.

Lantas apa saja produk atau jasa yang harus bersertifikasi halal yang dimaksudkan dalam “Indonesia Halal Mandatory”?. Hal ini dapat kita peroleh penjelasannya melalui PP Nomor 39 Tahun 2021. Produk yang wajib bersertifikat halal yakni : makanan,minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan Jasa, yakni meliputi layanan usaha yang terkait dengan : penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

Salah satu target yang hendak dicapai dalam “Indonesia Halal Mandatory” adalah 10 juta sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman UMK pada tahun 2022. Untuk mengakselarasi hal tersebut maka dibutuhkan 100 ribu Pendamping PPH. Lantas di mana peran Perguruan Tinggi dalam mewujudkan hal tersebut?. Mengacu PP Nomor 39 Tahun 2021, diantara peran Perguruan Tinggi dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal adalah  : (1) Melakukan sosialisasi dan edukasi JPH bagi masyarakat melalui Halal Center (2) Melakukan riset produk halal (3) Pendirian LPH (4) Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

IAIN Metro dalam hal ini ikut mengambil peran dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dengan mendirikan METRO HALAL CENTER sesuai SK Rektor IAIN tertanggal 21 Februari 2022. IAIN Metro telah mengirimkan 5 orang untuk mengikuti ToT Pendamping PPH (Proses Produk Halal) pada 15-21 Januari 2022 dan mengutus 3 orang untuk mengikuti Training Auditor Halal. Dengan didirikannya Metro Halal Center dan adanya SDM Trainer Pendamping PPH dan Auditor Halal, nantinya semoga bisa ikut mencetak pendamping PPH untuk mewujudkan target yang telah dicanangkan. Merujuk penjelasan Kapus Pembinaan dan Pengawasan JPH (H. A. Umar) “Pelatihan dan perekrutan di lingkungan kampus dapat dilakukan sebagai bentuk afirmasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) atau KKN Tematik halal.” Sehingganya Pendamping PPH itu bisa berasal dari mahasiswa.

Sebenarnya siapa itu Pendamping PPH?. Pendamping PPH ialah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH,  diantara tugasnya yakni mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk. Syarat untuk menjadi Pendamping PPH adalah memiliki wawasan dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, mengikuti pelatihan pendamping PPH (dibuktikan dengan sertifikat), berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Dalam tugasnya pendamping PPH ini menyasar pada pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan kehalalan produknya.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang dimaksud tentu memiliki kriteria tertentu yakni : memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), modal dibawah 2 Miliar, melakukan usaha secara kontinu minimal 3 tahun, memiliki fasilitas produksi atau paling banyak 1 outlet, dan bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi. Selain syarat di atas, hal yang tak kalah pentingnya adalah produk tidak berisiko tinggi, bahan yang digunakan serta  proses produksi sudah pasti kehalalannya. Setelah syarat tersebut terpenuhi, pelaku usaha dapat membuat pernyataan pelaku usaha atau Akad/ikrar Halal Pelaku usaha, untuk medaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dapat diambil sebuah penjelasan bahwa, target sebagian besar dalam sertifkasi produk halal adalah menyasar pada produk pelaku usaha mikro dan kecil yang produknya berisiko rendah, di mana pelaku usaha dapat megikrarkan kehalalan produknya (Self Declare). Hanya saja, ikrar tersebut perlu untuk divalidasi dan diverifikasi oleh petugas dalam hal ini adalah pendamping PPH. Sehingganya pendamping PPH dapat membuatkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi data untuk diteruskan ke BPJPH. BPJPH dalam hal ini menyerahkan data yang ada ke MUI (Komisi Fatwa MUI) untuk disidangkan. Setelah dinyatakan Halal maka BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Semua proses dilakukan kurang lebih 21 hari menurut skema yang ada, dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Semoga IAIN Metro melalui Metro Halal Center dapat ikut berperan dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

 

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.