Ahmad Syarifudin, MH
Akademisi IAIN Metro
& Pemerhati Pemilu
Yang
fana adalah rekomendasi,
harapan palsu abadi. Begitulah kira-kira ungkapan untuk mendeskripsikan betapa dari Pilkada ke
Pilkada bakal calon selalu diliputi ketidakpastian, termasuk saat sudah mengantongi rekomendasi untuk maju sebagai calon
karena sangat mungkin di tengah jalan Partai Politik (Parpol) menarik atau mengeluarkan rekomendasi untuk bakal calon lain. Bagi Parpol tidak
ada norma hukum yang dilanggar, hanya problem etis dalam berpolitik.
Pun itu
tidak perlu dipersoalkan karena selama ini Parpol memang telah mengambil jarak
cukup jauh dari urusan etis tidak etis. Bakal calon baru akan tenang pada
tanggal 04 sampai 06 September 2020 saat ketua dan sekretaris Parpol pengusung
menemani mereka untuk
mendaftar sebagai pasangan calon di KPU. Tapi sepertinya istilah yang lebih tepat ialah
'gelisah berkurang' karena beban konsolidasi, tim sukses, biaya kampanye dan
elektabilitas tercatat dalam
daftar antrean masalah selanjutnya.
Pragmatisme Parpol
Dalam
konteks labilitas pemberian rekomendasi
semacam itu, Parpol sebenarnya juga sedang mengakumulasi persepsi negatif dari masyarakat. Publik mulai berspekulasi bahwa
gestur politik sedang memberi isyarat proses penjaringan bakal calon
berlangsung penuh intrik. Tawar menawar ongkos "sewa perahu" jadi
hipotesis paling bisa dipertanggungjawabkan mengingat tidak adanya argumentasi
sahih mengapa Partai memberi atau menarik dukungannya dari calon A pindah ke calon B atau
sebaliknya dalam tempo yang sangat singkat.
Proses
penjaringan atau penggantian bakal
calon oleh Parpol kerap tidak dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa
menilai apakah Parpol berupaya serius menghadirkan calon pemimpin yang mumpuni.
Narasi usang yang selalu dilempar ke Publik adalah bakal calon A memiliki
elektabilitas tinggi, calon B lebih unggul ketimbang C dan seterusnya.
Padahal kita tidak pernah disuguhkan konferensi pers mengenai kapan Parpol
melakukan jejak pendapat, apa metodenya, berapa respondennya, sebanyak apa margin of error nya
dan lain sebagainya.
Variabel
lain tentang adanya ongkos "sewa
perahu" ialah tidak adanya jaminan bagi kader partai
mendapat rekomendasi dan
mendaftarkan diri sebagai calon. Berjuang
belasan tahun tidak menggaransi kader
Parpol diprioritaskan. Sebaliknya, anak
seorang penguasa yang notabene kader partai baru—yang masuk partai karena kepentingan ingin mencalonkan
diri sebagai kepala daerah—mendapatkan jalur khusus cum tiket
VVIP. Akhirnya pertunjukan yang dipertontonkan ke publik ialah seseorang yang
dikenal sebagai kader militan Partai Y diberi dukungan oleh Partai X. Lebih nestapanya menarik diri
karena tidak didukung oleh Parpol manapun.
Elitisme Parpol
Dalam
hal penentuan siapa yang bakal diusung oleh Partai tidak jarang pengurus di
daerah bersilang pendapat dengan pimpinan pusat. Perseteruan ini yang kemudian
menjadi variabel lain
penyebab ketidakjelasan dan ketidakpastian pemberian rekomendasi. Tapi tidak menutup kemungkinan dinamika seperti itu juga
sengaja diciptakan supaya menaikkan "harga tiket" dan mengeluarkan
penawar tertinggi sebagai pemenang.
Ridho
Agung Hanafi (2014:13) berpendapat sikap Parpol yang cenderung elitis akan
menutup akses publik untuk mengetahui bakal calon yang diajukan Parpol. Selain
itu elitisme secara otomatis
mengeliminasi
calon-calon potensial di daerah karena hanya memungkinkan dukungan Parpol
diakses mereka yang dekat dengan petinggi Partai. Meritokrasi yang coba dicicil
dalam sistem pemerintahan Indonesia jadi sebatas kelakar.
Elitisme
juga dapat dilacak pada
UU 10/2016 dimana ketua dan sekretaris Parpol tingkat daerah baik
provinsi/kabupaten/kota yang mendaftarkan pasangan calon harus dilengkapi
dengan Surat Keputusan tentang persetujuan atas calon yang diusulkan pengurus tingkat pusat. Jika
pendaftaran tidak dilakukan oleh pengurus tingkat daerah diambil alih oleh
pengurus tingkat pusat. Demikian halnya jika terdapat dualisme dukungan, bakal
calon yang mengantongi rekomendasi dari pengurus pusat dipastikan melenggang maju.
Menagih Komitmen Parpol
Keberadaan Parpol merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi yang
tidak cukup diselebrasi dengan munculnya partai-partai baru. Lebih dari itu,
Parpol punya amanat besar untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
dalam Preambule UUD 1945. Namun bagaimana mungkin jika tujuan yang dititipkan
UU No.2/2008
berbeda dengan sikap-laku
politik parpol dalam kenyataan.
Beberapa
kepala daerah khususnya Provinsi Lampung misalnya telah berurusan dengan KPK. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa indikasi mengembalikan modal
jadi penyebabnya. Parpol semestinya bisa menjadi ruang sterilisasi virus
korupsi yang menempel di tubuh bakal calon dengan tidak mengedepankan
pragmatisme partai.
Parpol di daerah juga harus mendorong
legislasi di tingkat nasional memberi daulat untuk mereka menentukan siapa calon daerah yang bakal diusung
seperti halnya kebebasan rakyat di daerah menentukan pemimpinnya sendiri. Jika tidak, konflik internal
yang terjadi akibat perbedaan keputusan antara Parpol di daerah dan pengurus
Parpol tingkat pusat bakal tetap berlanjut. Efek samping yang ditimbulkan ialah
apa yang diungkapkan oleh Pratikno (2007) bahwa Parpol tidak menyumbang bagi
kemenangan calon.