metrouniv.ac.id – 21/06/2024 _ 14 Dzulhijjah 1445 H
Prof. Dr. Hj. Siti Nurjanah, M.Ag. PIA (Rektor IAIN Metro)
Setelah terjadinya covid beberapa tahun kemarin telah membawa dampak positif dalam pembelajaran. Cara belajar awalnya dilakukan dengan tatap muka secara langsung yang dikenal dengan istilah pembelajaran luar jaringan(luring) saat sebelum covid, namun setelah terjadinya covid pembelajaran berubah menggunakan teknis pembelajaran jarak jauh yang dikenal dengan pembelajaran dalam jaringan (daring).
Meskipun covid telah berlalu, pelaksanaan pembelajaran daring tetap dilaksanakan, bahkan terus dilakukan pengembangan pola pembelajaran dalam jaringan tersebut. Digitalisasi layanan adalah salah satu program prioritas Kementerian Agama RI yang harus dilaksanakan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari pusat sampai daerah. Semua pimpinan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari pejabat eselon 1, eselon 2, Rektor, Kakanwil telah membuat pakta integritas membuat pakta integritas yang di tandatangani di hadapan Gus Men, Gus Yaqut Cholil Qoumas, Bapak Menteri Agama RI dan harus dilaksanakan dalam waktu empat bulan. Sebuah terobosan yang luar biasa yang terus ditegaskan oleh Gus Men.
Oleh karena itu, seluruh elemen dilingkungan Kemenag harus melakukan kreatifitas dalam melaksanakan sistem pembelajaran. Maka pengenalan ecosystem digital harus dilaksanakan di berbagai kegiatan pembelajaran apakah itu di dalam pelatihan maupun pembelajaran kelas sekolah atau perguruan tinggi.
Kementerian Agama RI melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag RI telah menerapkan apa yang disebut Massive Open Online Course (MOOC),namun baru sebatas untuk kalangan pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh pudiklat tenaga teknis pendidikan dan Kemenag Balitbang Kemenag RI, dan bahkan sudah memiliki kelas khusus untuk ruang pelatihan berbasis digital.
Dimulai dari tanggal 20 sampai 22 Juni 2024 Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag RI mengajak Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri mengikuti kegiatan Coaching MOOC dalam upaya merumuskan model yang bisa dilaksanakan di perguruan tinggi. Prof. Dr. A. Suyitno, M. Ag. dalam pembukaan acara MOOC menyampaikan tema “Belanja Gagasan Menuju Corporate University” menjelaskan beberapa hal terkait kebutuhan real di lapangan termasuk di perguruan tinggi. Antara lain dijelaskan beliau; berdasarkan PMA 19/2020 Pasal 3 disebutkan bahwa sasaran pelatihan DiklatKementerian Agama meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (PN-PNS), Masyarakat (ormas keagamaan, Badan Kesejahteraan Masjid, Para Da’i, dan lain-lain). Untuk itu sangat diperlukan inovasi dalam pembelajaran daring di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri), karena SDM nya harus benar- benar terlatih dan sudah ada MOOC PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran) di aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.
Kementerian Agama sebagai Learning Organization harus melakukan:perubahan mindset, penguatan sinergi, perubahan budaya belajar, dan peningkatan value. Oleh sebab itu Kementerian Agama menuju Corporate University dapat dilakukan tahapan dimulai dari edukasi tentang corpu, survey readiness, penyusunan blue print corpu, perubahan peraturan tentang pelatihan, perubahan mindset tentang pembelajaran, perubahan ukuran kinerja, pengembangan platform digital, dan perubahan budaya belajar.(Dok. Pelatihan, 20 Juni 2024).
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Pusat Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag RI, Dr. H. Mastuki, M. Ag. menyampaikan terkait Trend Pelatihan SDM meliputi: Adaptif dengan Teknologi (Pengetahuan ada dimana-mana, maka pengembangan kompetensi harus memanfaatkan teknologi). Dilakukan di luar jam produktif (jam produktif harus digunakan untuk menghasilkan produksi, bukan untuk mengembangkan potensi). Belajar kemana saja dan dimana saja (belajar bisa dimana saja dan kepada siapa saja, tidak harus menunggu diundang atau ditugaskan). Apalagi sudah jelas termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa “Setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Dari Undang-Undang ini menunjukkan betapa seorang ASN itu harus menjadi pegawai yang mampu berfikir ke depan, mampu merumuskan kebutuhan rancang bangun kinerja yang berkualitas.
Ada 4 Pilar Transformasi Pengembangan Kompetensi di Pusdiklat yang harus disiapkan, yaitu: design program, tenaga pelatih (trainers), kerangka penjaminan mutu, dan teknologi pembelajaran (diadopsi oleh Dr. H. Mastuki, M. Ag. dari pidato Pengukuhan Guru Besar Jabatan Guru Besar Ketua LAN, Prof. Dr. Adi Suryanto, 30 Oktober 2023).
Dengan demikian perlu kita pahami bahwa MOOC ini dapat menjadi solusi pembelajaran di Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Agama RI. Ini merupakan inovasi yang sangat penting yang harus diaktualisasikan untuk menghadapi tantangan zaman yang tidak bisa dipungkiri seiring dengan lajunya kemajuan teknologi. Perguruan Tinggi harus melakukan inovasi-inovasi tersebut secara terus menerus dan berkelanjutan agar terus sesuai dengan perkembangan zaman. Dosen dan Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi tidak boleh tertinggal dan harus terus meningkatkan kompetensi melaksanakan amanat Undang-Undang dengan penuh komitmen dan konsisten. Sehingga tujuan Massive Open Online Course yang merupakan program pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan media internet yang saat ini banyak digunakan oleh institusi untuk menggantikan sistem pembelajaran tatap muka dapat diwujudkan maksimal dengan berbagai model pengembangan sesuai dengan kondisi dan kemampuan kampus dalam merealisasikannya. Pembelajaran yang digerakkan oleh mesin melalui media internet ini dapat menjangkau banyak peserta dan menghasilkan kualitas belajar yang sangat baik. Ada tugas penting yang harus difikirkan dan dijalankan oleh lembaga Perguruan Tinggi mulai dari perencanaan, monitoring dan evaluasi. Perlu kuatnya kebijakan pimimpinan dan kesadaran masyarakat pebelajar di kampus akan kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari. Siapa tak mau ikut perkembangan zaman maka ia akan ketinggalan bahkan tergerus oleh zaman. Inovasi tiada henti, kreatifitas tanpa batas, sukses dapat diraih dari berbagai akses. Wallahu a’lam.