metrouniv.ac.id – Ahmad
Syarifudin, M.H. (Dosen Fakultas Syariah IAIN Metro)
Sampai hari ini banyak pengamat dan politisi
vis a vis, berargumentasi, dan bersilang pendapat tentang apakah KPK
dilemahkan, atau justru dikuatkan dengan diundangkannya UU 19 Tahun 2019? Untuk
menjawab pertanyaan itu tentu mudah karena UU tersebut telah lama disahkan dan perintah di dalamnya pun telah dilaksanakan. Artinya implikasi UU tersebut sudah dapat
diketik dan bukan lagi merupakan proyeksi. Namun sebelum pada tahapan menjawab itu, supaya saya—sebagai
akademisi—terlepas dari tuduhan berkomplot dengan kelompok
tertentu, merasa perlu untuk mencicil terlebih dahulu dengan menjelaskannya berdasarkan disiplin keilmuan penulis. Keterangan ini penting supaya
publik tahu bahwa komposisi pendapat akademisi adalah murni pandangan secara
objektif-akademis.
Untuk
menjawab apakah mungkin sebuah lembaga negara yang
tugasnya menegakkan hukum dilemahkan, jawabannya tentu saja tidak hanya “mungkin” tetapi
“sangat mungkin”. Pertama yang harus diketahui ialah konsep negara
hukum. Indonesia merupakan negara hukum (Rechtsstaat ) yang konsekuensinya dalam melaksanakan aktivitas ketatanegaraan harus dilandaskan
pada hukum, dan bukan pada kekuatan kelompok atau orang tertentu. Termasuk di
dalamnya mengatur tentang kelahiran lembaga negara serta menentukan tugas dan
kewenangannya.
Oleh karena hukum di Indonesia dominan mewujud dalam bentuk
undang-undang (UU), maka kekuatan sebuah lembaga negara dalam menjalankan tugasnya ditentukan oleh
bunyi UU yang mengaturnya. Berlaku juga sebaliknya, ketidakberdayaan suatu
lembaga negara dapat dimulai dengan mengikis kekuatannya melalui norma UU.
Ringkasnya, baik menguatkan maupun melemahkan bergantung pada UU yang menjadi
landasan bekerjanya lembaga negara itu—walaupun tentu UU bukan faktor satu-satunya,
tetapi berperan signifikan.
Kedua,
UU dibentuk oleh legislatif. Karena
persalinannya dilakukan di lembaga
politik dan dibidani langsung oleh para
politikus, maka UU berpeluang
sangat besar lahir bersamaan dengan saudara kembarnya yaitu kepentingan politik. Entah itu kepentingan untuk mengeruk sumber daya alam untuk
modal pemilu berikutnya, melanggengkan kekuasaan dengan menutup peluang partai-partai lain
mengajukan calon presiden dan wakil presiden, atau seperti
yang dicakapkan dalam tulisan ini, melemahkan lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum supaya pelaku korup bisa hidup tenang.
Semua itu sangat mungkin dilakukan oleh legislatif mengingat pada dasarnya
mereka merupakan representasi partai politik yang diucapkan atau tidak memiliki
misi-misi politik.
Apalagi dalam konteks Indonesia hubungan hukum dan politik tidak jelas posisinya, lebih
tinggi, sama tinggi, atau justru
hukum berada pada posisi di bawah. Yang disebutkan terakhir sebenarnya pantang
untuk diucapkan, namun cukup beralasan karena bayangan
“kekuatan politik” terlihat sangat mendominasi dan mewarnai UU yang dilahirkan. Hal itu dapat dinilai dari berbagai macam rancangan UU yang ditolak publik dan para pakar hukum—karena
bertentangan dengan keadilan dan kepentingan umum sebagai
negara—namun tetap diundangkan. Atau yang terang-terangan telah
diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan terdapat
kesimpulan jika sesungguhnya hukum pasca reformasi masih berwajah hukum Orde Baru (Orba) yang
sangat kental dengan kepentingan politik. Perubahan hanya terletak dari
struktur hukumnya, namun dalam sisi pelaksanaannya masih khas Orba (Abdus
Salam, 2015).
Bagaimanapun UU yang baik masih perlu ditempatkan pada
urutan pertama dalam menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia, termasuk salah
satunya menguatkan lembaga negara yang memiliki tugas penegakan hukum. Demikian
itu akibat rendahnya skor moral penegak hukum yang justru kerap menjadi mata
rantai pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, melakukan vandalisme hukum kalau
meminjam istilah yang lebih keras (Saifuddin Sudding 2014). Padahal kalau moral
penegak hukumnya baik, lembaga pembuat hukumnya baik, undang-undang yang jelek
sekalipun akan bisa dipakai untuk mencapai cita-cita negara.