Zakat merupakan perkara melepaskan hak kepemilikan seseorang terhadap
suatu harta dengan cara mengeluarkanya berdasarkan ketentuan-ketentuan
tertentu. Diantaranya ditentukan jenis harta yang dikeluarkan, jumlahnya, waktunya
hingga penerimanya. Diantara instrument zakat di dalamnya adalah muzaki dan
mustahik. Dimana muzaki itu adalah yang menyantuni, dan mustahik adalah mereka
yang tersantuni.
Dalam zakat, tentu harus diklasifikasikan dengan jelas, mana yang
merupakan muzaki dan mana yang merupakan mustahik. Agar tidak ada penumpukan
status, dimana muzaki bisa dijadikan sebagai mustahik. Karna keduanya berbeda,
maka tidak bisa muzaki diposisikan sebagai mustahik atau sebaliknya. Esensi
dari zakat adalah salah satu bentuk solidaritas atau ukhuwah islamiyah antar
sesama manusia, agar tidak terjadi kesenjangan antara muzaki dan mustahik.
Menghadirkan kebermanfaatan dan kesan saling menolong dan saling peduli harus
benar-benar ditonjolkan dalam pelaksanaan zakat.
Mekanisme pemberian zakat yang masih kerap menjadi persoalan yang krusial
adalah terkait penyaluran zakat fitrah. Zakat fitrah ini biasa dikeluarkan
seorang muslim saat bulan ramadhan hingga sebelum dilaksankanya salat ied
(salat idul fitri), yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) ataupun
uang tunai yang setara dengan harga beras di suatu daerah tersebut.
Berawal dari observasi dan terlibat secara langsung penyaluran zakat
fitrah di suatu desa, penulis melihat bahwa mekanisme ppenyaluran zakat fitrah hampir
100 persen tidak tepat sasaran. Pasalnya, penerima zakat fitrah itu adalah
mereka para muzaki yang telah membayarkan zakat fitrah.
Dalam hal ini, penulis melihat adanya status ganda dalam pelaksanaan
zakat fitrah di desa tempat penulis obsevasi dan terlibat secara langsung. Dimana
seorang muzaki telah merangkap menjadi mustahik yang diberikan zakat.
Perputaran zakat menjadi sempit dan kurang menyentuh kemaslahatan secara
esensial. Pasalnya penyaluran zakat fitrah mayoritas hampir 100 persen hanya
disalurkan kepada masyarakat desa tersebut, yang sebetulnya mereka juga seorang
muzaki.
Saat penanggung jawab penyaluran zakat fitrah dimintai keterangan terkait
hal tersebut, maka alasan yang klasik diberikan adalah karena sekarang sulit
untuk mencari orang fakir, miskin, muallaf atau yg lainya. Alasan itulah yang
kemudian melahirkan keputusan bahwa zakat fitrah dibagikan kembali kepada
hampir seluruh masyarakat desa itu sendiri. Walaupun, sebagian masyarakt ada
yang berat hati menerima zakat fitrah itu kembali, karena merasa dirinya
seorang muzaki bukan mustahik.
Zakat fitrah memang secara syariat Islam dibayarkan dalam bentuk makanan
pokok (kurma, gandum, jagung, beras dll) disuatu negeri tersebut. Namun, tidak
boleh dilupakan tentang pendapat mazhab hanafi bahwa diperbolehkan membayar
zakat fitrah dengan uang tunai.
Jika disuatu desa atau tempat tertentu merasa kesulitan dalam menyalurkan
zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok, maka mengapa tidak
dikonversi menjadi uang tunai untuk mempermudah penyaluran lebih luas lagi.
Uang tunai untuk era saat ini cukup mudah untuk disalurkan kepada mereka
yang benar-benar membutuhkan, yang berada jauh diluar desa tersebut. Kita bisa
mencontoh bagaimana penyaluran zakat fitrah tunai ke Palestina. Penyaluran
zakat fitrah kesana sangat disambut dengan antusias dan mampu menyentuh
nilai-nilai kemaslahatan, karena banyak yang benar-benar membutuhkan seperti
para anak yatim dan janda serta fakir yang telah kehilangan banyak hartanya.
Usaha menyentuh nilai-nilai kemaslahatan secara lebih luas memang harus
benar-benar dikaji lebih lagi oleh suatu desa atau tempat ketika merasa sudah
stagnan dalam hal penyaluran zakat fitrah. Karena zakat fitrah adalah hal yang
cukup potensial untuk dapat ikut serta dalam membantu kegiatan-kegiatan sosial
kemanusiaan, mengingat perolehan zakat fitrah jika dihitung berdasarkan
financial cukup banyak.
Jangan sampai seorang muzaki justru tersantuni oleh zakat fitrah yang
telah dia keluarkan sendir. Muzaki tidak kemudian dijadikan sebagai mustahik
atau sebaliknya. Maka, penyaluran zakat yang lebih luas adalah hal perlu
dilakukan, untuk mencapai kemaslahatan yang lebih banyak. (wepo)