Membincang
problematika Bangsa Indonesia tidak akan terpisahkan dengan yang namanya
"Kemiskinan" (Proverty). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kemiskinan
berarti keadaan serba kekurangan. Sedangkan Faturchman dan Marcelinus Molo
(1994) menegaskan bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan individu atau rumah
tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.Dewasa ini, pelbagai masalah yang
telah terjadi dari masa penjajahan Belanda sampai masa kecanggihan teknologi
hari ini, semuanya berawal dari satu masalah yaitu kemiskinan. Hal ini dapat
berupa kemiskinan intelektual, kemiskinan moral, kemiskinan finansial,
kemiskinan iman dan taqwa.
Pelbagai
jenis kemiskinan yang beragam telah meradiasi fisik maupun fisikis bangsa
Indonesia bak virus ganas yang terus melibas setiap apa yang ditemuinya. Dari
tukang parkir, pedagang kaki lima, pedagang asongan, anggota dewan sampai para
hakim, semuanya tidak ada yang luput dari keganasan virus kemiskinan. Hal ini sangat
ironi ketika melihat bangsa Indonesia dengan segala kekayaan sumber daya alam
(SDA) yang ada di darat maupun di laut dan sumber daya manusia (SDM) dari segi
kuantitas dan kualitasnya seharusnya sudah mampu untuk mengentaskan diri dari
kubangan kemiskinan. Namun semua itu masih sebatas asa, ketika potensi yang ada
tidak dapat difungsikan bagi kemaslahatan umat.
Hari
ini,bangsa Indonesia sudah harus dewasa, sudah harus terbangun dari
keterbelakangan mental maupun ketrampialan (Skill). Perihal kemiskinan tidak
akan pernah usai bila diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Perlu adanya
uluran tangan dari segenap pihak untuk mengurusi perihal kemiskinan.Hanya ada
satu jawaban untuk menjawab masalah kemiskinan yaitu dengancara melibatkan
banyak pihak dan para pemangku kepentingan (Stakeolder) untuk menyamakan
pandangan saling percaya dan bekerja secara bersama-sama dalam mengentaskan
kemiskinan.
Negara
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini
diterangkan oleh hasil rilis Wikipedia Bahasa Indonesia online pada 26 Oktober
2016 pukul 06:53 bahwa jumlah umat muslim di Indonesia sebesar 199.959.285 jiwa
atau 85,2% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Dan nominal tersebut akan
terus meningkat seiring berjalanya waktu sebagai proses kehidupan yang
melahirkan sesuatu yang baru. Bahkan, REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK menuturkan bahwa Indonesia menduduki
peringkat pertama dalam 10 negara di dunia dengan populasi Muslim terbesar,
dalam catatan The Pew Forum on Religion & Public Life pada tahun 2010.
Dengan persentase Muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi
dunia.
Indonesia
sebagai negara hukum, selalu mengedepankan legalitas dalam setiap aktivitas
ketatanegaraan. Sehingga, dalam segala hal layak mendapat pengakuan yang sah di
mata hukum. Hal ini, menjadi bukti bahwa negara telah merestui dan mendukung
suatu hal tersebut.Zakat merupakan instrumen islami yang telah mendapat restu
dari Pemerintah Indonesia. Sehingga tingkat formalitas dan legalitas dari zakat
sudah tidak diragukan lagi.. Islam sendiri mempunyai regulasi tersendiri
mengenaikaidah-kaidah zakat dan paradigmanya. Dalam Agama Islam zakat merupakan
ibadah yang bersifat wajib bagi umat Islam yang sudah mampu. Dalam artian mampu
yaitu memiliki harta sudah mencapai nisab
dan hartanya sudah cukup haulnya.
Bila
merujuk historis perundangan tentang zakat di NKRI, pemerintah memiliki etikat
baik dan ekspektasi besar terhadap kebermanfaatan fungsi zakat. Sehingga, dalam
pengeloaannya sudah dibuatkan aturan-aturanya serta lembaga yang mengelolanya.
Hal demikian, menunjukan bahwa pengelolan zakat bersifat struktur dan
terkodinir. Berikut ini, catatan mengenai amandemen peraturan zakat di
Indonesia antara lain, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan Penjelasan UU
no.23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi
Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01
Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014, Keputusan
Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, Keputusan
Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat
Nasional Provinsi, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.II/568 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No.02 Tahun 2014 tentang Pemberian
Rekomendasi Pembentukan LAZ, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang
Organisasi BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten kota, Peraturan BAZNAS No. 04
Tahun 2014 Pedoman Penyusunan RKAT BAZNAS, Surat Keputusan No.66 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Anggota BAZNAS 2015 – 2020.
Kenyataannya
selalu tidak sama dengan realitanya, bak cerita dongeng yang hanya indah dalam
layar kaca. Meskipun sudah didukung secara penuh melaluiregulasi pemerintah,
nyatanya fungsi zakat belum dapat dirasakan secara maksimal oleh khalayak ramai
dalam peningkatan pembangunan ekonomi negara. Selain itu, menjadi sangat tidak
rasional ketika melihat negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak
mampu mengumpulkan dana zakat dan tidak sesuai dengan target yang diharapkan bahkan
masih terlampau jauh dari target.
Bukanlah
hal fantasi perihal zakat dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya sudah banyak negara yang apik dalam regulasi dan pengelolaan zakatnya
sehingga dana zakat dapat disalurkan untuk pembangunan sekolah, pembangunan
koperasi, pembangunan fasilitas publik,bantuan musibah, dan lain sebagianya.
Contohnya seperti Malaysia, Turki, dan Uni Emirat Arab.Sejujurnya, bila ditarik
benang merah mengenai pelbagai problematika dalam pengelolaan zakat di Indonesia
yaitu lemahnya kepercayaan (trust) masyarakat terhadap lembaga atau pihak-pihak
yang mengelola zakat seperti BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil
Zakat). Selain itu kurangnya pemahaman penduduk Indonesia mengenai jenis-jenis
zakat seperti zakat pertanian (Ziro'ah).
Indonesia
harus mampu bercermin dengan negara-negara yang sudah modern dalam pengelolaan
zakat. Untuk mengoptimalisasikan pengelolaan zakat harus merubah menajemen
pengelolaan zakat yang masih tradisonal menjadi lebih modern yang sesuai dengan
perkembangan zaman sekarang. Perlu ditingkatkan akuntabilitas dalam segala
bentuk input dan output dana zakat sehingga meningkatkan kredibilatas
pihak-pihak yang berkecimpung dalam pengelolaan zakat.
Menyadarkan
akan urgensinya zakat bagi masyarakat harus dimulai dengan meluruskan pemahaman
masyarakat mengenai zakat dan jenis-jenisnya. Pemahaman akan lebih efektif jika
diawali dari kalangan intelektual menengah ke atas seperti mahasiswa, guru,
pengusaha besar, pejabat, dan lain sebagainya. Intelektual menengah keatas
dirasa lebih memiliki keterbukaan dalam menerima informasi-informasi yang
aktual.
Dampak
yang riil dari tercerahkannya para kalangan intelektual menengah ke atas yaitu
tindakan nyata sebagai bentuk kesadaran untuk membayar zakat baik zakat fitrah
dan juga zakat maal. Kegiatan ini akan menarik perhatian dan juga sebagai
proses pemahaman zakat yang tepat sasaran untuk kalangan intelektual ke bawah
yang mana lebih mudah memahami sesuatu melalui aplikasi dibanding mengunakan
teori-teori ilmuan terkenal atau kajian keagamaan.
Zakat
memiliki potensi yang besar guna memberantas kemiskinan, bila dapat
dioptimalkan secara maksimal dalam pengelolanya. Namun, tantangan yang akan
dihadapi oleh para amil bukan hal yang sepele. Kegiatan mengumpulkan,
mengelola, serta menyalurkan dana zakat bagi kemaslahatan umat adalah hal yang
positif. Sehingga sebesar apapun tantangannya maka akan dapat terlewati karena
segala urusan di dunia ini memerlukan campur tangan Tuhan (imposible hand).
Tahun
2017 harus diwarnai dengan semangat baru, termasuk sistem pengelolaan zakat
yang baru. Manajemen pengelolaan zakat harus jelas dan memiliki tujuan yang
fokus. Kakek Pram menulis "Orang bilang ada kekuatan-kekuatan dahsyat yang tak
terduga yang bisa timbul pada samudera, pada gunung berapi dan pada pribadi
yang tahu benar akan tujuan hidupnya ". Di tahun yang baru ini, Indonesia harus
sudah membidik secara jelas mengenai tujuan negara dalam menghimpun, mengelola,
serta menyalurkan potensi zakat bila tidak ingin Indonesia semakin terpuruk.
Elvan
Firmansyah (Pegiat Cangkir Kamisan)