Oleh Dwi Nugroho
Abad 20, elemen masyarakat banyak
dibenturkan kepada pemahaman agama yang lebih dalam terhadap kenegaraan dan
kepatuhan atas kebhinekaan. Pada tahun 45, Indonesia dengan persatuan anak
negeri menyatakan kemerdekaannya melalui pembacaan teks proklamasinya. Namun
sebelum terdeklarasikannya teks proklamasi, jauh sebelum itu terjadi. Indonesia
yang merupakan daerah jajahan, sering kali diperlakukan sewenang-wenang oleh
bangsa Belanda, Inggris dan Jepang.
Dengan memanfaatkan momentum,
Soekamardji Maridjan Kartosuwirjo, yang waktu mudanya adalah teman satu kost
bung karno di masa serumah di tempat H.O.S Tjokroaminoto. Sebelum
terdeklarasikannya dan digaungkan genderang kemerdekaan ke seluruh penjuru bumi
pertiwi pada tahun 1945, Kartosuwirjo lebih dulu menghimpun masyarakat muslim
untuk bersatu dalam haluan kekuatan untuk membentuk Negara Islam (NI) di
Indonesia. Namun sebelum beliau mampu membentuk Negara Islam, Soekarno mampu
meyakinkan masyarakat Indonesia yang berjuang melawan penjajah bahwasannya
Indonesia telah merdeka. Beliau memanfaatkan momentum hilangnya kedudukan
penjajah di negeri ini. Dengan dibacakannya secarik kertas yang ditulis sebelum
deklarasi, Indonesia resmi merdeka.
Dasar hukum pancasila digunakan untuk
menyatukan perbedaan kebudayaan, sosial masyarakat, dan agama untuk masuk ke
dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Semua hukum yang terdapat di negeri
ini harus mengacu kepada pancasila, yang mempunyai arti lima dasar. Dasar-dasar
negara tersebut digunakan untuk menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada dan
berkembang di negara ini. Pancasila juga digunakan untuk memberikan
penghormatan kepada pahlawan-pahlawan yang telah berguguran pada masa
pembebasan negara dari cengkraman para penjajah.
Pembentukan dasar negara tersebut pada
mulanya memberikan ruang yang terbuka untuk penerapan hukum Islam di negara
ini, namun dengan berbagai alasan dan persatuan negara, maka dengan sedikit
perubahan terbentuk dan disepakati lima dasar negara. Berbagai alasan melakukan
perubahan tersebut dalam tanda kutip tidak lain adalah untuk menyatukan
berbagai perbedaan di negara ini. Bahwasannya perjuangan tidaklah dilakukan
oleh umat Islam saja, namun juga banyak pihak yang bertindak dalam peristiwa
pembebasan dari penjajah. Meskipun bersifat mayoritas, namun Islam yang
bersifat toleransi dan hukum Islam bersifat akomodatif, maka dasar negara
tidaklah harus mendominankan hukum Islam di dalamnya. Meskipun pada
kenyataannya hukum Islam memiliki peran andil yang sangat besar di dalam negeri
ini.
Kartosuwirdjo dengan dasar pembelotan
terhadap negara, dalam tanda kutip. Pembelotan yang dilakukan atas dasar
ketidaksepahaman dengan kebijakan negara. Pembelotan terhadap negara tersebut
dilakukan dengan menghimpun organisasi dari kalangan muslim yang mempunyai
tujuan untuk membentuk Negara Islam. Organisasi tersebut diproklamirkan sebagai
Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang resmi didirikan pada tanggal
7 Agustus 1949 di Jawa Barat. Dengan melakukan penghimpunan pengikut,
pergerakan DI/TII dapat dibilang mendapatkan simpatisan yang besar dari
berbagai daerah. Pergerakan Kartosuwirdjo dimulai dari Jawa Barat, yang
menyerukan bahwa ia telah mendeklarasikan Negara Islam, yang melakukan
pembelotan kepada negara dengan dalih ketidak sepemahaman dengan pemerintah.
Pembelotan ini terjadi karena hasil
perjanjian Renville, yang dilakukan dengan belanda dan hasilnya dirasa tidak
menguntungkan pihaknya, meskipun sebelumnya ia telah diangkat menjadi salah
satu orang penting dalam negara, namun akibat dari perjanjian Renville yang tidak
ia setujui, maka ia melakukan pembelotan terhadap negara. Sejatinya gerakan
DI/TII sudah dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 2 September
1962, ditandai dengan dihukum mati pimpinan DI/TII. Pembelotan yang dilakukan
dengan dukungan dari hisbullah dan sabilillah yang mampu ia pengaruhi untuk
membentuk Negara Islam yang selama ini digaungkan. Selain Jawa Barat,
pergerakan DI/TII juga terdapat di Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi
Selatan, dan Aceh.
Gerakan DI/TII bertujuan untuk menjadikan
Indonesia sebagai negara yang teokrasi, yang menjadikan hukum Islam sebagai
dasar hukum negara. Menjadikan Islam sebagai superior di dalam hukum
kenegaraan. Maka, fenomena tersebut tidak sejalan dengan pancasila dan
kebhinekaan, bahwa sejarah juga mencatat tidak semua perjuangan dilakukan oleh
umat Islam, melainkan umat agama lainnya juga ikut berperan dalam perjuangan
penumpasan kekerasan di negara ini. Hal itu tidak beda jauh dengan pergerakan
Hizbut Tahrir (HT) yang berada di Indonesia. Bahwasannya pergerakan kedua
organisasi tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan negara sebagai
negara Islam, dengan sistem kekhalifahan.
HT dan DI/TII merupakan satuan
organisasi yang menitip beratkan kepada ke-Islaman suatu negara, menjadikan
hukum Islam sebagai hukum negara. Dengan dasar Al-Quran dan Hadis. Namun
pergerakan DI/TII lebih dahulu diserukan, karena tercatat HTI masuk ke
Indonesia pada tahun 1952 lantaran dibukakan jalan oleh al-imam al-‘Allamah
as-Syaikh Taqiyudin an-Nabhani. Pada tanggal 14 Maret 1953 HTI dibentuk oleh
Taqiyudin, dengan tujuan membentuk pemerintahan yang bernaungkan kepada ajaran
Islamiah. Islamisasi negara adalah tujuan utama dari dibentuknya
organisasi-organisasi tersebut. Namun, DI/TII lebih dulu menyerukan Islamisasi
negara.
Sudah banyak pembelotan-pembelotan
terhadap negara yang dilakukan. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai
pemersatu perbedaan idiologi, ras, suku, budaya, dan agama tidak diperdulikan,
dalam tanda kutip dinafikkan oleh beberapa pihak yang mengetahui sejarah
negara. Dengan mempertegas politisasi keberagaman, politisasi demokrasi, dan
politisasi hak-hak individu masyarakat. Pergerakan-pergerakan ektrim organisasi
masyarakat dengan dalih idiologi agama seperti yang terjadi dan dilakukan oleh
DI/TII juga HT akan mengacaukan kesatuan berbangsa dan bernegara. Pergerakan
organisasi tersebut mencoba merubah tatanan negara dengan politisasi keagamaan.
Sejarah yang kelam yang tercatat
sebagai peristiwa G30S/PKI juga mempunyai peran andil terbentukknya perbedaan
politik. Tidak dipungkiri, saat ini partai politik mempunyai andil yang besar
dalam mensekte-kan masyarakat. Bukan tidak mungkin beberapa oknum partai
politik yang duduk di kursi pemerintahan akan membawa idiologi partainya. Pada
akhirnya kacaulah sistem negara ini, bagaimana pemerintah tidak sepaham dengan
DPR yang notabene berasal dari partai politik yang berbeda. Kebebasan
berkehendak menjadi bumerang bagi negara ini, karena kesadaran membangun negara
yang hanya mengedepankan kepentingannya sendiri.
G30S/PKI menjadi peristiwa yang
terjadi akibat pergejolakan politik. Dahulu tercatat 4 partai politik yang
besar, yaitu MASYUMI, PNI, NU dan PKI. Sejarah PKI yang sangat mencekam publik,
partai komunis yang mengkiblatkan kepada UNI SOVIET tersebut melakukan
pembelotan terhadap negara seperti hal nya pergerakan DI/TII dengan bermuara
kepada keislaman. Pemberontakan-permberontakan tersebut tidak lepas dari
ketidaksepemahaman antara beberapa pihak. PKI melakukan pembelotan kepada
negara dikarenakan idiologinya, berikut juga DI/TII.
Pada akhirnya tahun 1962, dengan resmi
DI/TII dibubarkan oleh pemerintah yang notabene pada waktu itu pemerintah
didukung oleh PKI dan pemerintah selalu memberikan respon yang baik terhadap
usulan dari PKI, yang saat itu mendukung pemerintahan dengan merubah idiologi
awal yaitu melakukan pemberontakan kepada pemerintah. Di sisi lain, tidak
dipungkiri pergerakan simpatisan DI/TII dan PKI sampai saat ini masih ada di
negara ini. Pergerakan-pergerakan organisasi masyarakat yang mengedepankan
idiologinya dengan ektrim akan mencabut idiologi negara.
Pembentukan negara Islam Indonesia,
pada nyatanya nanti akan merubah satuan kerepublikan negara menjadi negara yang
baru. Seperti halnya yang dilakukan oleh DI/TII pada saat kemerdekaan, pada dasarnya
mereka ingin membentuk negara Islam di Indonesia. Merubah satuan negara yang
saat itu masih rawan untuk dimasukkan paham-paham tertentu Namun pergerakan
DI/TII saat itu dibubarkan oleh pemerintah dengan dukungan dari elemen-elemen
masyarakat. Dan PKI pada saat itu memiliki peran andil besar dalam melakukan
pembubaran organisasi-organisasi yang mengatasnamakan Islam, seperti halnya
partai politik yang saat itu dibubarkan yang mengatasnamakan Islam, seperti
MASYUMI yang dianggap membelot dari pemerintah dengan bendera pendukunya.
MASYUMI disinyalir menghimpun kekuatan
untuk merubah sistem pemerintahan dan di anggap ikut andil dalam
pemberontakan-pemberontakan yang terjadi. Pada akhirnya pemerintah dengan
partai komunisnya mencoba mendeklarasikan bahwa negara ini adalah negara
NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis). Desakan-desakan PKI kepada pemerintah
yang saat itu mengakibatkan organisasi kemasyarakatan atas nama Islam
dibubarkan dan segala hal yang diindikasikan akan melakukan pembelotan akan
dibubarkan. Akibatnya, partai politik yang semula mendukung pemerintahan pada
akhirnya dengan seruan NASAKOM dari Soekarno, partai politik pendukung
melakukan pembelotan karena tidak sejalan dengan kesepakatan awal, yaitu partai
PNI dan NU.
Di era sekarang pergerakan organisasi
masyarakat banyak dilakukan oleh beberapa kalangan. Dengan membentuk
himpunan-himpunan masyarakat dan memberikan kajian-kajian keilmuan atas dasar
persatuan. Situasi saat ini tidak akan jauh berbeda dengan situasi masa lalu.
Dahulu DI/TII dan partai politik serta organisasi yang melakukan pembelotan
kepada pemerintah dibubarkan dengan paksa dengan alasan bahwa hal-hal yang
dibawa oleh gerakan tersebut akan menghancurkan idiologi negara. Sistem
kekhalifahan Islam akan merubah idiologi negara, merubah semua struktur negara
dan kebijakan negara.
Sistem tersebut akan menafikkan atas
jasa-jasa para pejuang. Terlebih negara saat ini sudah dapat dipengaruhi oleh
politik. Bahwa partai politik akan mendapatkan kesempatannya untuk memimpin dan
merubah kebijakan. Hal itulah yang membuat banyak pembelotan dan
ketidaksepahaman antara individu. Hingganya hak individu aparatur pemerintahan
menjadi hak yang harus didahulukan dari pada hak masyarakat.
Hasilnya individu masyarakat akan
melakukan pebelotan kepada negara dan membetuk persatuan-persatuan yang
mengedepankan kepentingan bersama. Hal tersebut dapat dengan mudah dimasuki
oleh paham-paham radikal. Yang mengatasnamakan agama dan membenturkannya dengan
idiologi negara. Organisasi masyarakat menjadi titik awal pembelotan ditambah
dengan pemahaman agama yang disalahgunakan hingga akhirnya kekacauan akan
senantiasa mudah ditemukan dalam negara ini. Hukum Islam yang bersifat
akomodatif dan toleransi mengakibatkan Islam dapat diterapkan dimanapun berada.
Tidak harus membentuk kesatuan-kesatuan yang akan menimbulkan perpecahan.
Banyaknya ormas yang berkembang
mengakibatkan perbedaan pemikiran terhadap situasi-situasi sosial yang terjadi.
Dengan idiologi-idiologi yang dipegangnya, mencoba menyalahkan dan mendiskriminasi
segala bentuk yang tidak sepaham dengannya. Dibubarkannya organisasi HT di
Indonesia mempunyai alasan-alasan tersendiri. Dan beberapa pihak yang mendukung
HT juga mempunyai alasan yang menurutnya baik. Namun dibubarkannya atau tidak,
simpatisan HT akan selalu ada, seperti halnya DI/TII. Mereka akan membentuk
halakoh-halakoh baru yang akan memberikan pemahaman atas idiologinya. Bahkan
membubarkan organisasi seperti halnya PKI, DI/TII dan HT hampir tidak mungkin
dilakukan secara bersih. Karena paham dari organisasi tersebut akan senantisa
tersebar luas dengan bebasnya