Pembaharuan Hukum Zakat

11. COVER PEMBAHARUAN HUKUM ZAKAT.

metrouniv.ac.id – 24/03/2025 – 24 Ramadan 1446 H

Dr. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A. (Kepala Biro AUAK IAIN Metro)

Dari lima rukun Islam yang ada, zakat adalah satu-satunya rukun yang dapat berkembang. Sebab zakat bersifat dinamis. Sedanagkan empat rukun Islam lainnya yang meliputi syahadat, shalat, puasa, dan haji, bersifat statis. Syahadat dari dulu sampai sekarang dan bahkan sampai dunia kiamat adalah Asyhadu an La Ilaaha illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah.

Shalat yang wajib dikerjakan adalah lima kali dalam sehari semalam. Jumlah rakaat serta tata cara- nya pun dari dulu sampai sekarang, ya seperti itu. Tidak bisa ditambah, tidak bisa pula dikurangi. Kalaupun ada pengurangan, itu hanyalah pengecualian dan bersifat instrumental. Hal yang sama berlaku bagi puasa dan juga ibadah haji. Kalaupun ada perkembangan, terbatas pada sarana dan prasarananya. Sebagai contoh, dahulu naik haji dengan berjalan kaki atau naik unta, sekarang naik haji dengan mobil, kapal laut, dan atau pesawat terbang.

Berbeda halnya dengan zakat. Zakat adalah rukun Islam yang harus berkembang, sebab penyebutan harta yang wajib dizakati dalam Al-Qur’an adalah bersifat umum, sedangkan dalam Al-Hadits adalah penjabaran lebih teknis atas ayat Al-Qur’an itu secara kontekstual, sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu. Para ulama terdahulupun seperti imam mazhab, melakukan hal yang sama atas hukum zakat, sehingga ketika menetapkan harta-harta yang wajib dizakati secara mendetail, terjadi perbedaan pendapat diantara mereka.

Pengembangan Hukum Zakat

Pengembangan hukum zakat merupakan persoalan yang sangat penting untuk dilaksanakan sebab produk-produk hukum tentang zakat yang berkembang dan dipelajari di sekolah-sekolah, madrasah dan pondok pasantren adalah produk-produk hukum zakat ratusan tahun yang lalu. Untuk itu diperlukan adanya kodifikasi dan atau penafsiran ulang terhadapnya, sehingga hukum-hukum zakat tersebut menjadi aktual dan sesuai dengan perkembangan zaman modern.

Zakat terkait dengan harta dan penghasilan, di mana keduanya mengalami perkembangan dari masa ke masa. Untuk itu, maka konsepsi zakat pun mengalami perekembangan, khususnya terhadap harta benda yang didapat dari penghasilan bulanan yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Hukum-hukum zakat yang berkembang saat ini dirasakan tidak sesuai dengan system perekono- mian zaman modern dan cenderung tidak memenuhi rasa kreadilan, padahal rasa keadilan adalah faktor yang sangat penting dalam hukum Islam. Sebagi salah satu contoh adalah adanya kewajiban bagi petani, yang hasil panennya mencapai 1.350 kg gabah atau 750 kg beras, dengan nilai sekitar Rp 7.500.000,-(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap panen (6 bulan kerja), diharuskan mengeluarkan zakatnya sebesar 5 % apabila pertaniannya disirami dengan air atau 10 % apabila pertaniannya dengan air hujan atau irigasi. Sementara seorang pejabat atau para profesional yang penghasilannya setiap bulan diatas penghasilan petani setiap panen tersebut, tidak dikenakan kewajiban zakat dan yang ber- sangkutan pun tidak merasa terkena kewajiban membayar zakat.

Keadaan seperti ini menyebabkan adanya rasa ketidak adilan dalam hukum Islam. Padahal prinsip hukum Islam yang paling mendasar adalah rasa keadilan. Untuk itu diperlukan adanya terobosan baru dalam hukum Islam melalui pendekatan lintas mazhab dengan menggabungkan beberapa pendapat yang berkembang dalam dunia Islam, sambil merujuk prinsip-prinsip umum (universal) yang terkandung di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, sebagaimana pernah diterapkan oleh Khalifah Umar ibn al-Khaththab di zamanya.

Al-Qur’an Tentang Zakat

Bila dilihat Al-Qur’an dalam menjelaskan hukum-hukum zakat, pada dasarnya terbagi pada 2 macam yaitu: Pertama, Al-Qur’an berbicara tentang harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267 dan At-Taubah ayat 103 adalah bersifat umum. Keumuman ayat itu diterjemahkan oleh Nabi secara kontekstual yaitu dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat. Sebagai contoh Nabi memerintahkan Abu Musa dan Mu’az Bin Jabal ke Yaman untuk memungut zakat gandum, sya’ir, kurma dan anggur kering.

Perintah Nabi (Hadist) ini sangat kontekstual sebab daerah yang dituju adalah Yaman. Negeri Yaman pada waktu itu dikenal sebagai daerah penghasil keempat macam hasil bumi itu dan dengan demikian hanya keempat macam hasil bumi inilah yang layak dipungut zakatnya. Jika hadits ini diterapkan secara tekstual di seluruh dunia khususnya di Indonesia, maka hampir dapat dipastikan tidak ada orang yang mengeluarkan zakat pertanian sebagaimana yang dimaksud dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267 karena keempat hal itu tidak ditanam di Indonesia.

Atas keumuman ayat ini maka diperlukan adanya penafsiran dan perumusan ulang terhadap harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya de- ngan memperhatikan situasi dan kondisi per ekonomian setempat. Apalagi saat ini system perekonomian sudah jauh berbeda dengan zaman dahulu, cara berusaha untuk mendapatkan peng- hasilan sudah berkembang dan penghasilannyapun justru lebih besar. Untuk itu diperlukan adanya keberanian hukum dan moral melakukan perubahan, sehingga rasa keadilan tetap terpenuhi.

Kedua, Al-Qur’an berbicara tentang kepada siapa harta zakat itu disalurkan adalah sangat jelas dan tidak perlu penjelasan apalagi penafsiran yang bermacam-macam sebab sasaran zakatnya sudah jelas yaitu delapan asnaf sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat At-Taubah (9) :60. Ayat ini menjelaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanyalah 8 asnaf, yaitu : (1), orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. (2), orang miskin: orang yang tidak cukup penghidup- annya dan dalam keadaan kekurangan. (3), Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. (4), muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan or- ang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. (5) memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh or- ang-orang kafir. Keenam, orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Ketujuh, pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. dan kedelapan, orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami keseng- saraan dalam perjalanannya.

Yang perlu dipikirkan bersama adalah bagai- mana agar penyaluran zakat tersebut dapat berda- yaguna dan berhasilguna, sehingga zakat betul-betul dapat mengentaskan masyarakat dari kemis- kinan, kebodohan dan keterbelakangan. Penyaluran zakat harus memakai prinsip penuntasan, biarlah yang mendapat zakat sedikit orangnya, tetapi tuntas persoalan yang dihadapinya, sehingga tahun depan yang bersangkutan tidak miskin lagi. Dampak positif yang ditimbulkannya adalah terjadinya pe- ngurangan angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Kalaupun orang ini belum menjadi muzakki (orang yang wajib zakat), tetapi ditargetkan yang ber- sangkutan berubah menjadi munfiq (orang yang ber- infaq) atau mutashaddiq (orang yang bersedekah). Wallahu a’lam.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.