PEMILU dan Hak Konstitusi Warga Negara

22TB
PEMILU dan Hak Konstitusi Warga Negara
Oleh: Tubagus Ali Rachman Puja Kesuma
Dosen Pendidikan Kewarganegaraan STAIN Jurai Siwo Metro
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jilid II  15 februari 2017 mendatang merupakan kelanjutan terobosan pelaksanakan demokrasi di Indonesia dan disinyalir memberikan efek penghematan yang signifikan bagi keuangan negara. Yuna Farhan (2015) selaku Sekjend Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) pernah memperkirakan jika biaya pilkada untuk kabupaten/kota sekitar Rp 25 miliar dan untuk pilkada provinsi sekitar Rp 100 miliar maka biaya keseluruhan pilkada di Indonesia diperlukan Rp 17 triliun, tetapi kalau dilaksanakan secara serentak hanya diperlukan Rp 10 triliun. Biaya ini tentu lebih hemat dan tidak terlalu membebani APBN serta dapat di subsidikan untuk kebutuhan negara yang lebih mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu pemerintah mencanangkan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2014 dan 2015,  kemudian Pilkada serentak 2017 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016-2018, dan diharapkan pada tahun 2020 pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang kurang lebih berjumlah 541 daerah otonom dilaksanakan serentak secara nasional. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada serentak jilid I banyak pihak yang menuding terjadi pembengkakan anggaran hingga 7,1 triliun.
Terlepas dari masalah anggaran, pelaksanaan Pilkada serentak tentu tidak lepas dari kendala-kendala yang perlu disikapi dengan bijak sehingga tidak mencoreng demokrasi di Indonesia. Salah satu kendala yang masih menjadi perdebatan saat ini adalah pasangan calon tunggal. Setidaknya, pada pilkada serentak sebelumnya terdapat tiga daerah yang menjadi sorotan karena memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal, daerah itu antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar serta Kabupaten Timor Tengah Utara. Alih-alih mendasarkan pada demokrasi yang berbasis kerakyatan sesuai sila ke-4 Pancasila,  pemerintah Indonesia terlalu mengagungkan sistem voting yang secara otomatis mensyaratkan adanya minimal dua pasang calon yang bertarung dalam pemilukada. Dalam konteks ini, bukan berarti voting itu dianggap tidak demokratis, namun alangkah lebih bijak jika demokrasi yang dijalankan di Indonesia mengutamakan kearifan lokal Indonesia itu sendiri yaitu musyawarah untuk mufakat sesuai dengan sila ke-4 Pancasila. Selain itu, untuk daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal maka pemilunya adakan ditunda hingga pilkada serentak di tahun 2017, dan hal ini tentu saja mencederai hak konstitusional warga negara Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD NRI 1945. 
Pada pilkada serentak jilid II ini potensi pasangan calon tunggal masih besar terjadi di provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Alasannya cukup sederhana, pertama, kepemimpinan petahana yang gemilang yang membuat masyarakat merasa puas dengan pembangunan, sehingga ada keinginan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan. Kedua, pamor publik yang kuat dan mendarah daging dikalangan mayoritas masyarakat. Ketiga, ikatan primordial yang kuat dalam masyarakat. Dan Keempat adalah kekuatan uang yang ditunjang dengan pemahaman politik masyarakat yang rendah.
Di Indonesia pelaksanaan sistem voting atau pemungutan suara dengan berlandaskan pada suara terbanyak selalu dijadikan pilihan utama dalam menyelesaikan masalah politik kenegaraan, dan  ini terus diregenerasi mulai dari pemilihan ketua kelas di sekolah, ketua RT, ketua organisasi, hingga ketua/ jabatan politis lainnya. Voting memang dilegalkan namun harus dijadikan alternatif terakhir setelah musyawarah tidak menemui kata mufakat.  Memang mufakat itu proses yang melelahkan terlebih untuk masyarakat yang plural seperti Indonesia, namun itulah demokrasi yang hakiki. Biang keladi polemik pasangan calon tunggal dalam pilkada karena UU nomor 8 tahun 2015 yang dibuat didasarkan pada konsep pragmatis dan matematis bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Dengan mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota maka hak konstitusional warga negara “dirampas/ ditunda” sekaligus melupakan azas musyawarah untuk mufakat. 
Pasangan calon tunggal dalam sistem voting memang tidak fair dan melanggar aturan demokrasi secara pragmatis dan matematis. Namun kalau di lihat dari sistem musyawarah adanya calon tunggal itu sah-sah saja selama itu mufakat dan itu justru demokrasi yang sebenarnya sesuai dengan amanah Sila ke-4 Pancasila. Mufakat dalam hal ini adalah direstui, didukung dan disetujui oleh semua lapisan masyarakat. Makna direstui, didukung dan disetujui oleh masyarakat ini dapat dimaknai bahwa masyarakat tidak mengajukan/ mendukung lagi pasangan calon lain sebagai lawan politik dalam Pilkada. Jikalau, pasangan calon yang ada itu mumpuni dan mewakili seluruh lapisan masyarakat maka sah-sah saja Pilkada dengan pasangan calon tunggal. Dalam hal ini, Bukan berarti ini dimaknai bahwa salah satu pasangan calon dapat mencegat pasangan calon lainnya untuk maju dalam Pilkada, karena kalau alasannya karena pasangan calon lain tidak mendapat kendaraan politik, maka itu dapat diatasi dengan maju melalui jalur independen. Munculnya Pasangan calon tunggal justru menunjukan proses musyawarah untuk mufakat walaupun secara pasif. 
Pada pilkada serentak jilid I lalu pakar/ pengamat politik politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang intinya ingin menghilangkan deskriminasi berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pilkada bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dan menolak sebagiannya lagi. Permohonan yang dikabukan adalah penetapan norma baru dalam mekanisme pemilihan kepala daerah dengan diperbolehkannya satu pasangan calon (calon tunggal) untuk ikut dalam Pemilukada. Sedangkan sebagian permohonan yang ditolak adalah penggunaan mekanisme kotak kosong untuk pemilukada dengan calon tunggal dan MK memutuskan menggunakan mekanisme kertas suara setuju atau tidak setuju. 
Kemunduran demokrasi karena adanya pasangan calon tunggal itu tidak benar, kemunduran itu justru terjadi kalau pemerintah terus memaksakan suatu daerah harus memiliki 2 pasangan calon untuk bisa melaksanakan Pilkada karena besar kemungkinan untuk daerah-daerah seperti ini muncul pasangan calon boneka yang digunakan sebagai pelengkap saja. Hal ini juga akan memunculkan money politic berkaitan dengan mahar untuk memunculkan pasangan calon boneka dari pasangan calon dengan elektabilitas tinggi terhadap partai-partai politik tertentu. Selain itu, penundaan dan pembatalan Pilkada dengan peserta pasangan calon tunggal ditengarai menjadi trik politik partai untuk menghadapi petahana yang kuat yang notabene disenangi masyarakat kerena kinerjanya baik dan pro-rakyat. Karena dengan menunda Pilkada, artinya daerah itu akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pgs/ Plt). Dengan demikian, kemungkinan mengalahkan petahana lebih besar dengan berbagai perubahan peta politik. 
Secara fundamental Pilkada dengan pasangan calon tunggal sudah sesuai dengan makna Demokrasi Pancasila. Kecurangan demokrasi akan lebih banyak jika pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal itu harus di tunda atau dibatalkan. Oleh karena itu, putusan MK telah memberikan solusi bagi demokrasi di Indonesia sekaligus menegakkan dan melindungi hak pilih warga negara Indonesia patut dipertahankan.
Salam DEMOKRASI….

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.