Sejak
pertengahan dasawarsa 1980-an, pertumbuhan perekonomian indonesia ditopang oleh
perusahaan-perusahaan berskala besar yang berkecimpung dalam sektor industri
dan jasa. Selama ini terdapat kesan marjinalisasi usaha kecil dan menengah
(UKM) akibat rendahnya kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) yang
didominasi oleh sektor usaha skala besar.
Namun demikian, ambruknya nilai tukar rupiah yang pernah memporak-porandakan
perekonomian indonesia paling tidak menjadi momentum penting berbaliknya ayunan
pendulum dari dominasi sektor usaha besar menuju meningkatnya UKM. Melambungnya
kurs dolar AS menimbulkan dampak yang luar biasa besar bagi
perusahaan-perusahaan raksasa. Paling tidak untuk sepuluh tahunan belakangan ini,
sumber daya perusahaan-perusahaan besar sedang disibukan untuk menyelesaikan
hutang-hutangnya.
Ketika sektor usaha besar sibuk melakukan rekayasa ulang terhadap korporasi,
sektor UKM justru mendapat momentum untuk melakukan ekspansi usaha. Bukan hanya
ekspansi dalam pengertian merambah pasar ekspor yang selama ini nampaknya
sangat sulit untuk ditembus sektor UKM, tetapi juga ekspansi kapasitas
produksi.
Peminggiran
peran
Realitas marjinalisasi usaha kecil dan menengah dapat kita saksikan dalam kenyataan
sehari-hari. Kita sering melihat pelaku UKM terengah-engah menghadapi
persaingan usaha yang kian ketat. Para pelaku UKM tersebut jelas membutuhkan
keberpihakan yang tidak sebatas komitmen politik belaka. Kita sangat menantikan
tranformasi kebijakan dan pemberdayaan ukm menuju aras realitas.
Marjinalisasi atau peminggiran terhadap UKM merupakan persoalan aksesibilitas
dan akomodasi terhadap perumusan kebijakan-kebijakan publik. Sebetulnya, gejala
marjinalisasi bisa dieliminasi jika ada tekanan-tekanan publik yang diluncurkan
kepada perumus kebijakan, sehingga produk kebijakan tidak merugikan UKM.
Lemahnya tekanan-tekanan terhadap perumus kebijakan publik agaknya terkait
dengan pemahaman tentang UKM yang kini masih carut marut. Di indonesia, salah
satu acuan yang memberikan gambaran profil usaha kecil dapat dilihat dari
definisi yang termuat dalam surat edaran bank indonesia Nomor 26/ukk tanggal 29
Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan
bahwa: “Yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal aset
maksimum Rp600 juta, tidak termasuk tanah dan rumah yang ditempati."
Sementara itu dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Pemberdayaan Usaha
Kecil, definisi usaha kecil adalah badan usaha yang memiliki aset bersih
maksimal Rp200 juta (di luar tanah dan bangunan) serta mempunyai aset penjualan
maksimal Rp1 miliar per tahun.
Beragamnya pemahaman mengenai usaha kecil menjadi salah satu faktor yang
membuat sektor ini terkesampingkan. Marjinalisasi UKM sesungguhnya amat ironis,
sebab ini menyangkut kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
Menurut laporan badan PBB untuk perdagangan dan pembangunan (United Nations
Conference on Trade and Aevelopment—UNCTAD), peran sektor usaha kecil di
Indonesia dan Filipina masih sangat kurang jika dibandingkan dengan negara Asia
Tenggara lainnya (dalam Ismawan, 2001). Menurut laporan tersebut, perekonomian
dua negara tersebut lebih didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar,
sementara perusahaan-perusahaan yang lebih kecil hanya terkonsentrasi pada
sektor pertanian dan sektor informal dan sektor lain yang pertumbuhannya
rendah.
Marjinalisasi UKM di Indonesia bertolak belakang dengan yang ada di negara
maju. Di sana, perekonomian ditopang oleh sektor usaha kecil. Di AS misalnya,
bahwa sebanyak 98 persen dari semua bisnis di AS adalah industri kecil, di mana
55 persen merupakan perusahaan milik perorangan. Dan ternyata, sektor usaha
kecil menyumbang 43 persen dari Gross National product (GNP).
Kontribusi lain yang paling substansial adalah sumbangan berupa inovasi dan
penemuan-penemuan baru. Lebih dari 50 persen inovasi dan hasil cipta industri
skala besar pada mulanya ditemukan oleh sektor usaha kecil. Ada semacam
direktori hasil penemuan usaha-usaha kecil yang setiap saat bisa dimanfaatkan
oleh sektor usaha besar atau investor bermodal besar. Para investor ini
mengembangkan penemuan usaha kecil itu dalam skala produksi massal dengan
membayar royalti kepada penemu.
Di Indonesia, marjinalisasi UKM juga nampak dari lemahnya peran pemerintah dan
birokrasi yang (maha) rumit. Misalnya masalah keterbatasan anggaran yang
memaksa pemerintah untuk melakukan pungutan-pungutan yang terkadang sangat
artifisial, ditambah mentalitas pejabat kita yang sudah terkenal korup. Pungutan-pungutan
ini akan menambah invisible
cost atau ‘biaya siluman’.
Di samping itu, birokrat kita masih memegang teguh kultur mentalitas
merumit-rumitkan urusan birokrasi, dan justru birokrat malah merasa eksis
dengan kerumitan itu, merasa tugasnya adalah demikian.
Dalam skala makro, banyak kebijakan-kebijakan yang terkesan ‘memukul mundur’
pelaku UKM. Kita masih ingat dengan kebijakan pemerintah yang memberikan
konsesi penggilingan bulir gandum menjadi tepung kepada PT Bogasari yang
berakibat memberi ‘monopoli alamiah’ kepada PT Indofood Sukses Makmur dalam
bidang produksi mie instan.
Tak ayal, kebijakan ini kemudian disusul dengan aksi ‘gulung tikar’ ribuan
industri kecil penghasil mi instan milik rakyat. Usaha waralaba minimarket
seperti Indomaret dan Alfamart juga menjadi raksasa baru yang menggeser usaha
kecil masyarakat. Anehnya, terkadang letaknya dekat dengan pasar tradisional.
Saya kira masih banyak cerita lainnya dan masih akan terus berlanjut.
Kita berharap pemerintah segera melakukan transformasi kebijakan yang lebih
berpihak kepada UKM, bukan hanya sekadar wacana yang seringkali hanya menjadi
pemanis pidato saat pencalonan. Penulis kira saat ini kita tidak hanya sekadar
butuh dengan uluran dana atau kredit murah dari pemerintah, kita juga butuh
persaingan usaha yang sehat dan adil!
Penulis:
Tomi Nurrohman