metrouniv.ac.id – 8/11/2023 – 24 Robiul Akhir 1445 H
Selvia Nuriasari, M.E.I.. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Metro)
OJK menyampaikan bahwa pada bulan agustus 2023 penyaluran dana pinjol naik Rp. 20.37 Trilyun dibandingkan bulan agustus 2022, begitu juga dengan paylater. hal ini disebabkan syarat yang mudah, ada cashback dan di iming-imingi bunga yang seolah-olah rendah serta dapat digunakan membeli kebutuhan konsumtif, yang memicu naiknya perilaku konsumtif seperti pada iklan dibawah ini :
Dampak iklan diatas adalah naiknya jumlah peminjam online yang konsumtif sehingga naiklah kredit macet yang menyebabkan bunuh diri di Indonesia naik. OJK mencatat ada 12 peminjam online bunuh diri (tahun 2022), akibat tidak dpaat membayar utang karena membengkaknya bunga dan biaya administrasi. OJK juga menemukan naiknya peminjam online menjelang penjualan tiket konser Coldplay dengan dijanjikan bunga rendah. Detik finance juga menemukan 200 mahasiswa baru yang dipaksa DEMA mendaftar dan membeli pulsa dengan paylater.
Perilaku konsumtif akibat pinjol dan paylater ini karena faktor : ingin diakui lingkungannya (Schiffman dan Kanuk), status sosial (Golsmith), kesenangan semu demi pemenuhan keinginan diri dan status diri (Erich Fromm), boros (Sumatono), berlebihan (Suyana dan Fransisca), kesenangan (Grinder), pembelian irrasional (Lubis), dorongan emosional dan keinginan (Ancok), dan membeli tanpa perencanaan dan pertimbangan matang (Arum dan Khoirunnisa) dan faktor ini sama dengan indikator perilaku konsumtif dalam Islam.
Perilaku konsumtif dalam Islam, ada dalam al Qur’an, antara lain al-isra’ : 26 – 27 yaitu pemboros dan al Furqan : 67 yaitu berlebih-lebihan. Wilda Wahyuni menjelaskan konsep perilaku konsumtif dalam Islam ke term : (1). “israf” yaitu berlebih-lebihan dan melampaui batas. Muhammad Thalib menjelaskan enam makna “israf” yaitu (a). “haram” (an nisa’ : 6), (b) maksiat (al Furqan : 67), (c) mengharamkan yang halal (al-A’raf : 31), (d) melampaui batas (al – Isra’ : 33) dan (e) menyekutukan Allah swt (40 : 43), serta memberikan batasan tentang berlebih-lebihan yaitu (a). batas naluri berprinsipkan berhenti ketika kenyang dan menghilangkan rasa dahaga, (b). batas ekonomis yaitu membeli produk sesuai dengan pemasukannya. (c). batas syara’ yaitu menjauhi larangan Nya dengan konsep halal thoyyib dan haram. (2) term i’tada yaitu melampaui batasanNya dalam surah al – Baqarah : 61 yang menggambarkan bangsa Yahudi kufur padaNya dan ingkarnya bangsa Yahudi atas nikmatNya sehingga Nabi Musa as ingin membawa kembali ke tempat asalnya yaitu mesir yang hidup dalam kehinaan dan penindasan. Perilaku konsumtif bangsa Yahudi terlihat dari selalu bermaksiat dan mengkonsumsi yang haram, bahkan membunuh para Nabi. (3) term “taghyun” atau melewati batas (Taha : 81). (4) term “bagyun” (asy-syura : 27) yaitu melanggar hak yang oleh Mustafa al-Maraghiy dibagi dua yaitu : (a) zalim dan (b) melampaui batas. Inti dari beberapa term tersebut adalah perilaku konsumtif dalam Islam itu adalah boros, bukan berorientasi pada Allah swt, tidak dalam koridor halal dan thoyyib, tidak mensyukuri nikmat Nya, durhaka padaNya, dzalim, khufur nikmat, dan maghriblis (MAysir, GHarar, RIBa, TadLIS). Inilah konsep perilaku konsumsi Islami yang harus dipegang umat muslim agar tidak terjerat iming-iming pinjol dan paylater dan menfokuskan diri pada ibadah dalam pemenuhan kebutuhan hidup.