Oleh :Mufliha
Wijayati
(Kepala Pusat
Studi Gender dan Anak IAIN Metro)
Kolega dari
kampus tetangga pulau curcol melalui pesan whatsapp tentang progress
usaha dia mengadvokasi peraturan rektor tentang penanganan kekerasan seksual di
kampusnya. “Gimana coba, aku cuma mau minta data soal penanganan kekerasan
seksual di kampus, tapi diwanti-wanti dengan sedikit intimidasi untuk
tidak sekali-kali buka aib kampus. Kata Bos, sudahlah biarkan kami tenang bekerja,
ga usah ribut-ribut hal-hal yang sudah adem.”
Teman yang lain
rupanya juga mengalami hal yang kurang lebih sama. “Dipilih dan dipilah
informasinya, ini menyangkut nama baik kampus”. “Kamu harus hati-hati, tutup
aib saudaramu dan jaga harga diri orang lain”. Kalimat ini tampaknya ia copas
ntah dari pimpinannya atau dari teman sesama dosen yang kurang ‘nyaman’
dengan usaha pendataan kasus pelanggaran etik yang menyangkut seksualitas di
kampus.
Terus, ada sahabat
lain yang juga dikomentari secara intimidatif, ‘Aih, tak ada itu kekerasan
seksual, anak-anak itu lakukan suka sama suka. Namanya perzinahan, mereka buat
dengan sadar dan berulang kok. Masak orang zina mau kamu dampingi, sudah ga
takut dosa kau rupanya”.
Jujur, mendengar
pengalaman beberapa kolega aku merasa ciut,
membayangkan beratnya perjuangan memberikan perlindungan dan pembelaan pada
korban kekerasan seksual. Lebih-lebih
pada institusi pendidikan yang idealnya ‘aman’ dari tindak kekerasan apapun
jenisnya. Tiba-tiba terlintas wajah
Agni, Baiq Nuril, dan banyak korban lain yang ‘disamarkan’ jeritannya demi
marwah lembaga pendidikan.
Aku balas pesan
Whatsapp kolega, seolah ingin meyakinkan dan menguatkan dia, “Kan yang mbak lakukan juga demi nama baik kampus,
juga demi kemanusiaan perempuan, mbak.
Kalaupun tujuan mbak nantinya ga berhasil, paling tidak mbak sudah
menancapkan sebuah prasasti, bahwa mbak pernah memperjuangkannya”.
Padahal baraku
pun redup membayangkan jalan terjal yang
harus kulalui juga, untuk amanat yang sama mengadvokasi lahirnya peraturan
pencegahan dan penangan kekerasan
seksual di kampus.
*****
Kekerasan
seksual di institusi pendidikan, satu persatu menyeruak silih berganti menebar
aroma tak sedap yang membuat banyak pihak gerah. Kasus pelecehan seksual di beberapa kampus kota besar
seperti Bandar Lampung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Bandung yang muncul di media adalah fakta yang tak dipungkiri. Para penyintas
seakan menemukan teman bahwa mereka tak sendiri. Kekerasan seksual, utamanya di
perguruan tinggi serupa fenomena gunung es. Agni adalah 1 korban di permukaan, tapi
sesungguhnya ada puluhan atau ratusan ‘Agni’ lain yang ‘dibungkam’ oleh kultur maupun
struktur sehingga keberadaannya menjadi tak kasat mata.
“Agni” yang tak
mampu bersuara, bisa saja karena malu, takut, ataupun tabu. Tak sedikit korban
yang bersuara justru tuduhan berbalik arah kepadanya. Pelebelan negatif yang
dilekatkan padanya karena pakaian, karena cara bertutur, atau cara bersikapnya
yang memancing untuk dilecehkan. Atau, karena ketidakberdayaannya untuk
membuktikan bahwa dia sungguh-sungguh korban. Bahkan, dalam beberapa kasus, dia
berada dalam tekanan untuk tidak bersuara, karena relasi kuasa. Pada akhirnya
banyak “Agni” memilih diam.
Jika pun “Agni” mampu bersuara, suaranya
dibungkam demi marwah dan kehormatan pelaku atau demi nama baik institusi
pendidikan. Tirto.id, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia mengungkap berbagai
kasus dugaan terjadinya kekerasan seksual. Melibatkan 174 Penyintas, dari 29
Kota dan 79 Perguruan Tinggi, kisah berbasis data ini bermuara pada kempanye
“Nama Baik Kampus”. Sementara, harga diri dan nama baik “Agni”, siapa yang peduli.
Menyadari bahwa
perguruan tinggi sebagai lokus strategis, Komisi Nasional Anti kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 2019 telah mengadvokasi peraturan
penanganan Kekerasan seksual di beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
(PTKI) di lingkungan Kementerian Agama. Menimbang bahwa RUU Kekerasan seksual
yang semula menjadi harapan baru bagi para korban predator seksual, hari ini masih menjadi harapan yang harus
terus diperjuangkan.
Jika di wilayah domestik kekerasan seksual
dapat ditindak dengan UU PKDRT, atau jika terjadi pada anak bisa diperberat
dengan UU Perlindungan Anak, tapi kekerasan seksual di wilayah publik hanya
memiliki KUHP yang belum mengakomodir jenis kekerasan seksual yang beragam,
berikut penindakan yang memihak korban. Maka, regulasi pencegahan dan penanggulangan
kekerasan seksual di Kampus, menjadi semacam short cut yang sangat strategis
untuk melindungi korban.
Akhir tahun
2019, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam berhasil mengeluarkan
edaran Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan seksual di PTKI. Langkah
berikutnya sebagai tindak lanjut, masing-masing PTKI didorong untuk mendesakkan
Peraturan Rektor mengenai kekerasan seksual di kampus agar Edaran Dirjend ini
lebih operasional dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Peraturan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Pencegahan dan penanggulangan
Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam adalah peraturan yang
sangat berpihak pada korban. Tidak hanya berbicara penanganan, tapi juga
menyangkut persoalan pencegahan yang bersifat edukatif. Peraturan ini juga
tidak hanya membincang bagaimana pelaku ditindak, tetapi juga bagaimana
pemulihan korban.
Peraturan ini
menjadi makin kuat ketika Menteri Agama baru-baru ini juga menerbitkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 571 tahun 2020 mengenai Kelompok Kerja
Pengarusutamaan gender di lingkungan kementerian Agama termasuk PTKI. Mandat bagi masing-masing satker Kementerian
Agama untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) yang menjadi focal point untuk
mendorong pengarusutamaan gender dalam setiap layanan yang diberikan.
Di tingkat perguruan
tinggi, Pokja ini bertugas menjadikan gender sebagai arus utama dalam layanan
pendidikan pada anak bangsa. Lebih jauh lagi, sebagai pemenuhan tujuan kelima
SDGs terkait kesetaraan gender. Maka jaminan atas perlindungan dan keamanan
dari tindak kekerasan seksual adalah
bagian tugas berat di pundak pokja PUG di masing-masing PTKI.
Di lain pihak, secara
sinergis Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak RI juga terus mendorong perguruan tinggi
keagamaan Islam untuk menjadi perguruan tinggi responsif gender (PTRG). Salah
satu dari 8 indikator PTRG adalah Zero tolerance terhadap kekerasan berbasis
gender.
Sejatinya, meski
tanpa dipayungi UU Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, secara
yuridis telah cukup memiliki payung hukum dalam bentuk KMA, Peraturan Dirjend
Pendis, dan Kebijakan KPPPA, untuk peduli dan responsif terhadap persoalan
kekerasan seksual yang seringkali terkubur atas nama marwah dan nama baik
kampus.
Kisah pegiat
pusat studi gender dan anak di beberapa kampus yang dinarasikan di awal tulisan
ini menjadi penanda betapa berat amanat untuk memanusiakan korban. Tidak hanya menyangkut
persoalan struktural maupun kultural yang sulit ditembus, namun kapasitas dan perspektif pengampu
kebijakan masih menjadi blunder untuk bisa mendaratkan aturan yang berpihak
pada korban, apapun jenis kelaminnya.
Komnas Perempuan
yang memiliki DNA pengalaman kekerasan seksual dalam sejarah kelahirannya di
awal reformasi, berkomitmen untuk terus mengawal PTKI dan kampus umum lainnya dalam
memperjuangkan perlindungan pada anak bangsa dari kekerasan seksual. Tidak
hanya dalam konteks menghukum pelaku, tapi lebih jauh memberikan edukasi di
level pencegahan dan juga perlindungan korban sampai pada tahap pemulihan.
Dalam bahasa agama, kita tidak sedang mewujudkan kemaslahatan semata (jalbul
masalih) tapi juga melakukan jihad pencegahan kerusakan dari tindak kekerasan
seksual (dar’ul mafasid).
Mengutip
statemen Prof. Alimatul Qibthiyyah, Ph. D., Komisioner Komnas Perempuan Subkom
Pendidikan dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Kekerasan Seksual di Kampus yang
diselenggaran PSGA IAIN Metro, 5 November 2020, ‘Kampus hebat adalah kampus yang
dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual dan peduli pada korban, bukan
kampus yang menyembunyikan kasus Kekerasan seksual apalagi melindungi pelaku”.
Lalu kapan PTKI
menjadi kampus merdeka dari kekerasan seksual? Mau tunggu apalagi? Tentu tidak
sedang menunggu lebih banyak lagi korban-korban dari predator seksual yang
terselubung dalam tabir ‘nama baik
kampus’.