socio
eco-techno
preneurship

Quo Vadis SPI? Diantara Penyimpangan dan Internal Audit Pada Institusi Perguruan Tinggi

Quo Vadis SPI? Diantara Penyimpangan dan Internal Audit Pada Institusi Perguruan Tinggi

metrouniv.ac.id – 26/10/2023 – 12 Robiul Akhir 1445 H

‌Yuyun Yunita, M.Pd.I. (Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan FEBI)

Putri Swastika, M.IF., Ph.D. (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan FEBI)

 

Perguruan Tinggi saat ini diwarnai dengan berbagai kasus penyimpangan. Mulai dari upeti Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), pelaksanaan kegiatan yang asal-asalan tanpa output yang jelas dan terukur, penyusunan pengelolaan dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan aturan, hingga evaluasi kinerja/kegiatan tanpa ada tindak lanjut. Dengan kenyataan seperti ini, SPI pada Perguruan Tinggi menjadi tumpul namun disegani “hanya” karena fungsinya sebagai verifikator keuangan. Padahal sejatinya verifikator keuangan bukan tugas dan fungsi SPI yang paling utama. Lalu dimana letak SPI saat ini? Dan bagaimana SPI dapat berperan optimal dalam tugas dan fungsinya yang paling utama?

Satuan Pengawasan Internal (SPI), atau internal auditor, adalah suatu unit kerja yang menjalankan fungsi/unsur pengawas dalam sebuah institusi untuk menilai dan mengawasi pengelolaan anggaran untuk mengurangi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran oleh pelaksana kegiatan. Pada institusi pendidikan, SPI mengawasi seluruh bidang non-akademik, yang meliputi seluruh kegiatan yang melingkupi manajemen SDM, Perencanaan, Keuangan, Organisasi, Teknologi Informasi, Sarana dan Prasarana, dan lainnya yang tidak berhubungan secara langsung dengan bidang pendidikan pengajaran. Sehingga pada hakikatnya, ruang lingkup SPI pada Perguruan Tinggi adalah membangun sinergi kemitraan dengan para pelaksana kegiatan untuk taat aturan dalam melaksanakan kegiatan. Sehingga, segala bentuk kecurangan atau fraud yang mungkin dilakukan oleh para pelaksana kegiatan di Perguruan Tinggi dapat dicegah.

Peran SPI menjadi penting dan strategis karena fungsi controlling dan sebagai risk manager Perguruan Tinggi. Fungsi controlling diterjemahkan sebagai pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksana kegiatan terhadap peraturan, serta mengevaluasi kinerja terhadap tujuan tertentu, sehingga memungkinkan SPI untuk dapat mengungkap kemungkinan penipuan dan ketidakpatuhan para pelaksana kegiatan terhadap undang-undang. Sebagai risk manager, maka SPI seyogyanya mampu memetakan resiko-resiko ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundangan (non-compliant risk), sehingga dapat melakukan pencegahan (risk mitigation) dengan sosialisasi, edukasi, dan penyusunan pedoman-pedoman yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan. Karena tugas, fungsi, dan amanat yang emban oleh SPI begitu besar, maka wajar apabila dasar hukum SPI pada PMA No. 25 Tahun 2017, menempatkan SPI sebagai unit independen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Dengan peran yang begitu strategis sesuai dengan amanat PMA, sehingga amat disayangkan dengan tugas SPI saat ini sebagai verifikator dokumen. SPI sebagai verifikator dokumen hanya mampu membuat rekomendasi tidak membayarkan setelah proses telaah dokumen, dan memeriksa kesesuaian dokumen dengan data dukung. Bukan tidak jarang peran verifikator dokumen yang dijalankan oleh SPI saat ini membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga menjadi bottleneck dalam penyerapan anggaran. Seyogyanya, bukan SPI yang memverifikasi dokumen, namun SPI berperan lebih strategis dalam membentuk pelaksana kegiatan yang patuh terhadap peraturan.

Peran dan fungsi controlling dan risk manager harusnya lebih dapat dioptimalkan dan dilaksanakan agar penyimpangan pengelolaan anggaran oleh pelaksana kegiatan dapat dimitigasi. SPI wajib melakukan sosialisasi peraturan kepada mitranya, yaitu para pelaksana kegiatan. Tanpa komunikasi dengan pelaksana kegiatan sebagai mitra, mustahil peraturan dapat ditegakkan. Pengelolaan anggaran yang memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomis (3E) seyogyanya juga menjadi mandat pelaksana kegiatan dengan bekerjasama dengan SPI.

Sehingga, untuk menjadi SPI yang menjalankan tugas dan fungsi seutuhnya, dipandang perlu mengambil langkah-langkah berikut. Pertama, SPI harus menjadi bagian yang sama dengan pelaksanan kegiatan dengan melakukan sosialisasi peraturan. Sosialisasi dapat menjadi kegiatan periodikal dan berulang guna meningkatkan kepatuhan pelaksana kegiatan. Kedua, meningkatkan kompetensi Ketua, Sekretaris, dan Anggota SPI – artinya, SDM SPI harus memiliki sertifikasi kompetensi sebgai auditor internal, sehingga ada inovasi dan terobosan dalam memerankan tugas dan fungsinya sebagai risk mitigater pertama dalam institusi. Yang terakhir adalah SPI harus dimandatori oleh Rektor untuk membantu Rektor mewujudkan/memastikan bahwa pencapaian tujuan organisasi dapat berjalan dengan baik, proses berjalannya kegiatan sesuai dengan prinsip 3 E, sehingga fraud minim terjadi, dan pelaksana kegiatan memiliki kepatuhan dengan aturan. Sehingga, fungsi pengawasan dilaksanakan secara melekat oleh SPI maka dapat menjadikan kendali mutu dan perbaikan pada tata kelola kelembagaan.

Artikel Terkait

MAHAGURU

metrouniv.ac.id – 02/12/2023 – 18 Jumadil Awal 1445 H Dr. Dedi Irwansyah, M.Hum. (Wakil Dekan 3 FUAD/Pengajar Bahasa Inggris di

"Ayo Kuliah di IAIN Metro"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di IAIN Metro"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
"Ayo Kuliah di IAIN Metro"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.