REFLEKSI MUHARAM TERHADAP PLURALITAS ETNIK
Oleh : Abdul Mujib
Dosen STAIN Jurai Siwo Metro
Mahasiswa Doktoral IAIN Radin Intan Lampung
Dalam kalender umat Islam Bulan Dzulhijjah, merupakan bulan terakhir, kini tibalah bulan muharram mengawali tahun baru Hijriyah. Umat Muslim di seluruh dunia meninggalkan tahun 1436.H, sekaligus menapaki tahun yang baru, 1437 H. Dalam sejarahnya, adanya kalender tahun hijriyah merupakan jasa dari kekhalifahan Umar Bin Khattab. Ada 2 alasan penanggalan Islam hijriyah masa Khalifah Umar dibuat yaitu : 1). surat-surat yang diterima khalifah Umar bin Khatab tidak ada tanggalnya. 2) adanya desakan dari para sahabat Nabi Muhammad SAW agar umat Islam membuat kalender tersendiri seperti halnya bangsa lainya.
Berangkat dari dua alasan tersebut menjadi landasan kuat Khalifah Umar dalam pembuatan kalender hijriyah yang berlaku dari dulu sampai dengan sekarang. Khalifah Umar menindak lanjuti dari permasalahan tersebut kemudian membentuk tim pakar untuk memulai tugas tersebut dengan mendiskusikan dan musyawarah terhadap dasar permulaan perhitungan tahun. Dari diskusi tersebut ada sahabat yang mengusulkan permulaan tahun seperti perhitungan Romawi yaitu diambil dari peristiwa perjalanan Zulqarnain menaklukkan dunia, dan ada juga yang mengusulkan penanggalan model Persia. Dua pendapat tersebut tidak disepakati oleh tim perumus kalender karena peristiwa tersebut tidak menampakkan sisi Islam. Kemudian ada sahabat yang mengusulkan pada peristiwa sejarah dari Rasulullah sendiri, yakni perhitungan kalender dimulai dari peristiwa diutusnya Rasulullah Muhammad SAW sebagai Nabi. Tetapi akhirnya setelah berdiskusi dan musyawarah oleh tim penyusun disepakati bahwa peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai permulaan tahun, serta perhitungan bulan dan harinya berdasarkan siklus peredaran bulan sebagai dasar kalender Islam. Hasil dari diskusi dan musyawarah tersebut di setujui oleh Khalifah Umar karena peristiwa hijrah Rasulullah SAW beserta umat Muslim dari Makkah menuju Madinah dianggab sebagai tonggak awal sejarah peradapan Islam.
Setelah penentuan dasar permulaan sistem kalender disepakati, persoalan lain muncul, yaitu urutan bulan dalam satu tahunnya dan bulan yang layak ditetapkan sebagai bulan pertama dalam sistem kalender Islam. Sebagian umat Muslim kala itu mengusulkan Ramadhan menjadi bulan pertama karena dinilai bulan yang suci. Tetapi, akhirnya para sahabat dan umat Muslim bersepakat memulai sistem penanggalan Islam dengan bulan muharram.
Ada 2 alasan penetapan bulan muharram sebagai pungkasan tahun yaitu 1)para sahabat dan umat Islam menganggab bahwa sebelum bulan muharam yakni bulan dzulhijjah sebagai bulan ibadah haji, seolah-olah ibadah haji merupakan kewajiban pamungkas setiap umat muslim yang terjadi pada bulan sebelum Muharram. 2) para sahabat meyakini bahwa pada bulan itulah niat hijrah dari Rasulullah SAW dan umat Muslim muncul. Meskipun muharram bukanlah bulan saat peristiwa hijrah berlangsung. Sejak itulah diputuskan muharram sebagai awal bulan sistem penanggalan Islam atau sistem kalender hijriyah. Penetapan awal kalender hijriyah tanggal 1 Muharam tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 Masehi.
Hikmah Konsep Hijrah.
Hijrah adalah perpindahan dari satu situasi atau kondisi yang satu ke kondisi atau situasi yang lain. Hijrah merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh Allah SWT, bahkan bisa wajib tatkala sangat diperlukan. Secara garis besarnya hijrah itu terdiri yang bersifat fisik yaitu perpindahan tempat, dan yang bersifat non fisik yaitu perpindahan situasi atau mengubah keadaan. Hijrah bisa bernilai ibadah, jika untuk Allah dan mengikuti Rasul-Nya, dan tidak bernilai ibadah bila dilakukan bukan untuk mencarai ridha Allah SW. Peristiwa hijrah yang dilakukan oleh umat Islam diabadikan dalam Alquran (Q.S.4:100).
Ada dua priode hijrah dalam sejarah Islam. Hijrah pertama kaum Muslimin adalah ke Habsyi atau Ethiopia, dan itu merupakan peristiwa perpindahan penduduk pertama di dunia dengan alasan agama. Hijrah ini terjadi pada bulan Rajab tahun ke-5 sesudah kenabian Muhammad SAW. Hal itu bukan karena mereka diusir oleh musuh, tapi karena disiksa di negeri mereka sendiri. Hijrah kedua kaum Muslimin adalah ke Yatsrib atau Madinah, setelah orang-orang kafir Quraisy mengetahui para shahabat Rasulullah SAW pergi meninggalkan Makkah dengan memboyong keluarga, anak-anak dan harta benda mereka untuk hijrah ke Yatsrib, pada hari Kamis tanggal 26 Shafar tahun 14 dari kenabian, bertepatan dengan tanggal 12 September 622 M atau kira-kira selang dua bulan setengah setelah Baitul Aqobah Kedua.
Menurut intelektual Maroko, Abied al-Jabiri, setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang dihadapi Muhammad dan para pengikutnya ketika sudah bermukim di Madinah. Pertama, tantangan dalam aspek akidah (kategori aqidah). Akidah di sini tidak hanya menyangkut keyakinan bahwa Tuhan Maha Esa dan Muhammad SAW utusan-Nya, tapi lebih pada keyakinan bahwa penderitaan dan pengorbanan yang selama ini mereka rasakan kelak akan berbuah dan tidak berakhir sia-sia.
Kedua, bagaimana mengukuhkan solidaritas sosial antara masyarakat baru yang selama ini terbelah dalam berbagai faksi yang tak punya cita-cita bersama? Inilah yang disebut al-Jabiri sebagai aspek qabilah. Tidak mudah bagi Muhammad SAW untuk menyatukan mereka yang papa dari kalangan Muhajirin dengan kalangan penyambut dari pihak Anshar yang juga tidak kaya-raya. Anshar pun terbelah antara Aus, Khazraj, dan suku-suku kecil lainnya. Orang Yahudi berpuak-puak; ada Bani Nadhir, Bani Qainuqa, dan Bani Mustaliq. Bila mereka tidak dapat menangkap ke mana arah Muhammad SAW sebagai new comer membawa mereka, tentulah tak mudah membangun solidaritas sosial yang kokoh.
Aspek ketiga, yaitu aspek ghanimah. Secara literer, aspek ini berarti harta pampasan perang. Tapi sebagai kategori, ia bisa berarti aspek topangan ekonomi bagi masyarakat yang baru tumbuh dan ingin membangun sebuah peradaban. Akan mudahlah keyakinan masyarakat goyah dan kohesi sosial terganggu karena aspek gizi mereka tidak terpenuhi. Dalam telaah-telaah modern, penyergapan-penyergapan (sariyyah) yang dilakukan Muhammad SAW ataupun ekspansi wilayah ke tempat-tempat tertentu lebih dibaca sebagai upaya untuk menopang kehidupan ekonomi Madinah yang absah untuk masa itu.
Konflik sosial dan perpecahan selalu mengancam sehingga pada akhirnya Muhammad SAW berpikir bahwa, andaipun kesatuan akidah tidak dapat, atau mustahil terwujud, sebagaimana diterangkan Alquran, setidaknya tak ada tawuran sosial antara mereka. Pada titik inilah terletak signifikansi Dalam konteks masa kini pula, hampir mustahil bagi umat untuk sampai kepada Islam yang berperadaban bila inklusivisme dan pluralisme sosial tidak terawat dengan baik. Refleksi Muharram dalam kerangka persatuan dengan adanya penghormatan terhadap pluralitas dan perbedaan antar etnis, bangsa, dan peradaban. Dengan demikian akan terjadi rasa bangga terhadap kekhasan dan keutamaan yang di miliki tanpa mengingkari kekhasan dan kelebihan yang lain. Suatu masyarakat dari berbagai latar-belakang sosial-politik-budaya, normalnya akan mendelegasikan mandat mereka kepada orang yang mereka yakini bervisi benar dan mampu membawa mereka ke arah kehidupan yang lebih baik, itulah keberhasilan hijrah yang dilakukan oleh umat Islam karena sangat beresiko bila suatu masyarakat yang sudah disatukan dalam keyakinan Islam, telah pula direkatkan berdasarkan ikatan sosial, untuk mampu bertahan kecuali dengan membangun solidaritas sosial yang kokoh.