Sosiologi Hukum

15IMG_2395-01

Buku yang berjudul Hukum Paradigma, Metode
dan Masalah karya Prof. Soetandyo Wignjosoebroto secara garis besar
menceritakan tentang awal mula adanya sosiologi hukum, bagaimana esensi dan
realitanya, hingga para tokoh dan ahli yang menjadi pencetus serta serta saksi
berjalannya hukum dalam kaca mata sosial yang dikemas menjadi berbagai metode
yang dapat dipelajari untuk mengetahui hakikat hukum itu sendiri.

Sosiologi dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia memiliki definisi yaitu pengetahuan tentang sifat, perilaku, dan
perkembangan masyarakat. Sosiologi juga memiliki arti yaitu struktur sosial
yang mempelajari strata dan eksistensi sosial di masyarakat. Dari definisi
tersebut terdapat hubungan yang sangat relevan dengan pembahasan di buku yang
tebalnya tidak kurang dari 315 halaman itu, yakni tentang sosiologi hukum
dimana secara esensial itu merupakan salah satu kontrol sosial.

Alat kontrol sosial ini dijelaskan oleh
Prof Soetandyo Wignjosoebroto sebagai sifat asli dari hukum itu sendiri yaitu
sebagai “Kaidah”. Meskipun hukum menurut para ahli adalah produk hasil dari
pemikiran dan pengalaman terhadap kejadian-kejadian masa lalu, sosiologi hukum
ini memiliki diskursus tersendiri. Hal ini dikarenakan sosiologi merupakan ilmu
tentang sosial jadi ada sedikit diferensiasi antara hukum secara umum dengan
sosiologi hukum.

Perbedaannya adalah sosiologi hukum tidak
bisa lepas dari adat kebudayaan yang jelas tidak memiliki kesamaan antara satu
tempat dengan tempat yang lainnya. Meskipun hukum positif memiliki sifat mengikat,
adil dan sama sekali tidak memihak atau dengan kata lain hukum itu bersifat
netral. Sosiologi hukum ini tetap dipengaruhi oleh adanya strata sosial yang
cenderung tradisionalis. Maksudnya adalah pada beberapa kesempatan hukum yang
seharusnya adil justru bersifat sangat diskriminatif.

Realitas yang terjadi terhadap fenomena
hukum bersifat diskrimantif ini adalah adanya dua strata kubu yang ada di
masyarakat dimana keduanya sudah ada sejak zaman dahulu. Pertama adalah kubu Gusti
atau dalam bahasa lain lebih familiar disebut dengan kaum Borjuis.
Sedangkan kubu yang kedua adalah para Kawula atau kaum Proletar. Dalam
garis waktu dan sejarah kebudayaan yang ada di Indonesia kedua kaum ini
memiliki banyak perbedaan yang sangat signifikan baik dari hak maupun tanggungjawab.

Kaum Gusti dalam buku lain karya
Pramoedya Ananta Toer berjudul Gadis Pantai diwujudkan dalam sosok Bendoro.
Bendoro ini digambarkan sebagai sosok Gusti yang memiliki kekayaan
melimpah, ahli agama, dan memiliki kemampuan akan pendidikan sangat bagus. Hal
tersebut ditunjukkan dengan banyak orang-orang Belanda yang bersedia
bekerjasama dengan Bendoro, dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa sosok
lembek tak berotot tersebut selalu membawa tasbih kemanapun pergi.

Namun sisi lain tokoh Bendoro tersebut
adalah sosok yang sangat diskriminatif dimana tidak seorangpun boleh menatap
wajahnya secara langsung saat berbicara selain orang yang berasal dari golongan
bangsawan. Bendoro juga sesuka hati menikahi siapa saja yang ia sukai tanpa
memperdulikan apakah mereka menyukai Bendoro ataupun tidak. Dari deskripsi di
atas dapat dilihat secara jelas bahwa sosiologi hukum turut berperan dalam
kehidupan Bendoro akan tetapi esensinya belum tepat karena hanya menguntungkan
beberapa oknum saja.

Lain halnya dengan tokoh Proletar atau
Kawula dalam buku tersebut yaitu Gadis Pantai. Gadis Pantai digambarkan sebagai
gadis pantai pada umumnya, berumur 14 Tahun bertubuh kurus dan berbau amis
namun berparas cantik. Gadis pantai dinikahkan oleh orang tuanya dengan Bendoro
yang pada waktu akad nikahnya, Bendoro hanya diwakilkan oleh sebilah keris.
Bayangkan betapa sosok Bendoro yang dikenal sebagai sosok berpendidikan mampu
mengotak-atik hukum sedemikian rupa dengan menggunakan kekuasaannya.

Buku ini secara eksplisit menjelaskan bahwa
benturan-benturan antara sosiologi hukum sebagai kontrol sosial dengan adat
istiadat sama sekali tidak dapat dielakkan. Maka dari itu beberapa metode
dibutuhkan untuk mencari formula yang tepat guna menerapkan sosiologi hukum
sesuai dengan kedudukannya. Sebagai contoh lain adalah kasus Munir yang dibunuh
dengan racun arsenik yang dicampurkan di jus jeruknya ketika terbang
menggunakan pesawat hendak menuju Belanda sampai saat ini juga belum sepenuhnya
selesai.

Hal tersebut menunjukan bahwa sosiologi
hukum merupakan alat yang belum sepenuhnya berhasil menyelesaikan permasalahan
sama rasa sama rata. Maka dikatakan bahwa hukum di dalam kajian-kajian hukum
itu tidak hanya dapat dikonsepkan sebagai sarana kontrol sosial untuk
mempertahankan tertib-tertib status quo yang ada, melainkan juga sebagai
a tool of social engineering. Apabila dalam perbincangan tentang hukum
sebagai sarana kontrol sosial, sosiologi hukum akan merujuk pada kajian-kajian
antropologi. Lain halnya apabila berbicara hukum sebagai rekayasa sosial maka
sosiologi hukum akan merujuk pada kajian-kajian ilmu politik dan pemerintahan
negara.

Jadi jauh lebih proporsional apabila
sosiologi hukum ini membincang pada makna harfiahnya itu sendiri yaitu
sosialisasi. Kaidah-kaidah sosial dengan melakukan sosialisasi atas hukum-hukum
yang berlaku di masyarakat kepada masyarakat itu sendiri merupakan salah atu
pembahasan dan kajian yang termasuk dalam metode implementasi sosiologi hukum.
Maksudnya adalah hukum sebagai kaidah dan norma yang bersifat mengikat harus
dipahami secara penuh oleh masyarakat yang sebagian besar masih awam.

Menurut Holmes dalam buku tersebut lebih
jauh lagi membahas tentang sosiologi hukum adalah sesuatu yang disebut dengan positive
yurisprudence
dimana Holmes menjelaskan bahwa realisme sosialis merupakan
salah satu cara untuk memahami hakikat sosiologi hukum itu sendiri. Senada
dengan Holmes adalah Pound dan para pengikutnya dimana tidak semua hal itu
murni yuridis melainkan adal pula yang disebut sociological jurisprudence.

Sociological jurisprudence yang
dimaksud Pound disini adalah adat istiadat yang terdapat di masyarakat. Benar,
seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa hukum sosial ini tidak dapat
dilepaskan dengan adat istiadat serta kebudayaan di masyarakat sebagai salah
satu bentuk kontrol sosial yang sudah lama ada sebelum eksistensi hukum moderen
ditemukan. Hal tersebut yang mendasari pemeikiran aliran sosiaologis dimana
mereka selalu melakukan kajian-kajian yang melibatkan variabel sosio-kultural
untuk melihat produk hukum yang akan diterapkan di masyarakat. Aliran
sosiologis dalam hukum-hukum seperti ini tidak serta merta melebur dan mengubah
diri ke dalam kajian sosiologi. Namun harus diakui bahwa keberadaan aliran
sosiologis ini merupakan bukti diakuinya studi-studi sosiologi hukum.

Sebenarnya hukum sosial ini merupakan
sesuatu yang kompleks dimana penerapannya harus mutlak dan mengikat sebagaimana
sifat hukum akan tetapi juga harus memperhatikan sociological jurisprudence
di setiap tempat yang ada sehingga dapat menjadi satu kesatuan hukum yang
proporsional.

 

Penulis: Julianto Nugroho  

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.