Tax Amnesty: Kontradiksi Dan Realisasi Pertumbuhan Ekonomi

80Julianto-Nugroho

Kebijakan baru
pemerintah untuk menarik kembali objek uang yang ada di luar negeri dan aset
yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak berupa pengampunan pajak atau yang akrab
di telinga dengan sebutan Tax Amnesty sejauh ini dinilai masih belum tepat
sasaran dan bahkan justru cenderung salah kaprah dalam implementasinya.

Pemerintah memiliki
target yang tidak tanggung-tanggung terhadap Tax Amnesty yakni menarik aset
wajib pajak yang diparkirkan di luar negeri sebesar Rp. 165 Triliun untuk
kembali ke Indonesia, hal tersebut dilakukan guna menambal APBN yang hampir
defisit untuk menyelenggarakan pembangunan negara yang lebih optimal.

Selain sosialisai
yang dilakukan langsung oleh presiden mengenai Tax Amnesty seperti yang
diketahui bahwasanya di kota-kota besar di Indonesia akan banyak didapati
poster-poster berukuran besar yang menggaungkan program pengampunan pajak
tersebut, harapanya adalah untuk membeberkan kepada masyarakat banyak
bahwasanya program tersebut cukup proporsional untuk menambah APBN.

Namun belakangan
terdengar bahwasnaya pelaksanaan Tax Amnesty ini justru melenceng dari sasaran
awal, meskipun Presiden Jokowi beserta Direktorat Jendral Pajak menambahkan
peraturan bahwasanya nelayan, petani, pensiunan, dan golongan menengah kebawah
lainya tidak perlu ikut Tax Amnesty.

 Peraturan Dirjen Pajak No. 11 PJ 2016 tentang
pengampunan pajak disebutkan bahwa wajib pajak yang berpenghasilan 4,5 juta
perbulan tidak perlu ikut pengampunan pajak, program Tax Amnesty dibuat tidak
untuk kalangan tertentu melainkan untuk semua orang yang merasa lalai membayar
pajak atau perlu memperbaiki surat pemberitahuan pajak.

Data dari Dirjen Pajak
dana tebusan sampai 29 Agustus 2016 sebsar Rp. 2,2 Triliun, wajib pajak yang
menjadi peserta Tax Amnesty sebanyak 15.515 orang, sedangkan targetnya sendiri
sebesat Rp. 165 Triliun. Minimnya pencapaian target oleh pelaku bisnis ini
menurut Charles Marpaung dinilai muncul karena masih adanya kesenjangan
kepercayaan dari kalangan pengusaha maka dari itu pemerintah perlu membangun
kepercayaan.

Dalam kacamata
ekonomi kebijakan pemerintah ini terkesan menginisiasi peraturan yang
setengah-setengah, peraturan pajak yang seharusnya menyasar penggemplang pajak
raksasa justru membuat takut wajib pajak yang berpenghasilan sedang dan taat
dan jujur melakukan pmbenahan SPT tahunan. Hal tersebut bisa saja menjadi
indikasi munculnya kontra produktif pada wajib pajak yang taat karena kesalahan
tidak melaporkan pajak berbeda dengan kesalahan pengisian SPT tahunan.

Meskipun demikian
program pemerintah yang bertujuan menarik dana segar dari wajib pajak yang
memarkirkan uangnya dinegara lain patut diapresiasi, akan tetapi pemerintah
juga seharusnya bersikap realistis dalam mengukur kemampuan keuangan negara
termasuk dalam hal menyebut Rancangan Anggaran Belanja Negara atau RAPBN, dan
realistis untuk menanggulangi defisit anggaran.

Realistis dalam hal
ini adalah konsekuen terhadap objek penerimaan pajak dalam konteks pengusaha
kelas atas dan bukan justru menyasar raakyat kecil yang bisa saja dianalogikan
sebagai sapi perahan. Apabila timbul pertanyaan apakah Tax Amnesty itu adil
atau tidak? Jawabanya untuk saat ini adalah tergantung dari prespektif mana
melihat Tax Amnesty itu sendiri.

Walhasil sebagai
warga negara yang baik sudah menjadi tanggung jawab kita untuk turut dalam
kontribusi wajib yaitu membayar pajak dengan taat guna menambah APBN karena
sejauh ini pendapatan negara mayoritas berasal dari pajak, untuk perihal Tax
Amnesty mungkin pemerintah masih beradaptasi dan mencoba menemukan pola yang
proporsional yang jelas adalah orang bijak bayar pajak.

Penulis: Julianto Nugroho (Mahasiswa IAIN Metro Lampung)

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.