Bandar Lampung, metrouniv.ac.id – Dosen UIN Jurai Siwo Lampung, Elfa Murdiaman, kembali menunjukkan kiprahnya dalam isu perlindungan perempuan. Sosok yang dikenal sebagai pemerhati kesetaraan gender dan perlindungan perempuan ini menjadi narasumber dalam program “Apa Khabar Lampung Hari Ini” yang disiarkan langsung dari Studio Radio El Sinta Lampung 105,1 FM pada Kamis (11/9/2025). Acara dipandu oleh Eka Kurniasih.
Mengangkat tema “Refleksi dan Efektivitas Sistem Perlindungan Hukum Pidana terhadap Perempuan di Lampung”, Elfa menekankan bahwa perlindungan hukum tidak boleh berhenti sebatas teks undang-undang, tetapi harus hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
“Perlindungan hukum terhadap perempuan tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari, sejak pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban,” tegas Elfa.
Tema ini semakin relevan setelah bangsa diguncang tragedi di Pacet, Mojokerto, berupa kasus mutilasi perempuan yang diduga dilakukan oleh pasangannya sendiri. Menurut Elfa, peristiwa itu bukan hanya tindak kriminal kejam, tetapi juga cermin rapuhnya sistem perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan di Indonesia.
“Kasus Pacet membuktikan adanya protection gap. Hukum hadir menghukum pelaku setelah korban meninggal, tetapi perlindungan dini dan pencegahan masih sangat lemah. Negara baru hadir setelah nyawa melayang, padahal tanda-tanda kekerasan sering sudah tampak sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Elfa menyoroti bahwa budaya patriarki masih kuat mewarnai praktik penegakan hukum. Aparat seringkali melihat kekerasan dalam relasi intim sebagai urusan privat, bahkan korban diarahkan untuk berdamai dengan pelaku. Kondisi ini, menurutnya, menegaskan betapa pentingnya transformasi kesadaran hukum dan sosial agar perlindungan terhadap perempuan benar-benar berjalan.
Sebagai dosen yang telah mengabdi sejak 2008 di UIN Jurai Siwo Lampung, Elfa menegaskan bahwa akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas memiliki peran penting dalam mendorong perubahan. “Kita tidak boleh berhenti pada rasa duka. Tragedi harus menjadi pemantik kesadaran kritis, agar kampus, pengadilan, dan masyarakat benar-benar menjadi ruang aman bagi perempuan,” pungkasnya.