Metro, metrouniv.ac.id — Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Jurai Siwo Lampung menggelar kegiatan Desiminasi Pemahaman dan Pengendalian Gratifikasi, Rabu (30/7), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, dosen, serta tenaga kependidikan FTIK, sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan kampus.

Dalam sambutannya, Dekan FTIK, Dr. Siti Annisah menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam membangun sistem kerja yang bersih dan akuntabel. “Pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu, tapi juga menanamkan nilai kejujuran dan integritas. Ini adalah fondasi etis dalam dunia akademik,” ujarnya.

Sebagai narasumber utama, Dekan FTIK menjelaskan secara rinci mengenai definisi, bentuk, serta batasan gratifikasi menurut ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak semua pemberian tergolong gratifikasi yang dilarang, namun seluruh bentuk pemberian tetap harus dilaporkan. “Gratifikasi adalah salah satu pintu masuk praktik korupsi. Maka penting bagi setiap sivitas akademika memahami dan menerapkan aturan secara tepat,” jelasnya.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Diskusi interaktif mengemuka, terutama terkait situasi yang sering terjadi di lingkungan kampus—seperti pemberian oleh mahasiswa kepada dosen atau permintaan layanan di luar prosedur. Diskusi ini menjadi ruang penting untuk memperjelas batasan antara etika profesional dan potensi pelanggaran hukum.


Melalui kegiatan ini, FTIK UIN Jurai Siwo Lampung menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Diseminasi ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral sebagai institusi pendidikan dalam membangun budaya akademik yang berintegritas. (Lk/Ans)