Metro, metrouniv.ac.id – IAIN Metro menargetkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus tersebut dapat menyelesaikan pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2024 sebelum tanggal 20 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Rektor IAIN Metro Nomor 0357/In.28/R/KP.01/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKAN) yang merujuk pada Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Rektor IAIN Metro menginstruksikan seluruh ASN untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahun 2024 selambat-lambatnya pada 20 Februari 2025. Selain itu, ASN juga diharuskan menyertakan bukti pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, para pejabat di lingkungan IAIN Metro juga diimbau untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Supardi, Kepala Biro AUAK IAIN Metro, menegaskan bahwa pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap ASN sebagai wajib pajak. “Kami berinisiatif untuk mempercepat proses pelaporan ini agar seluruh ASN dapat menyelesaikannya sebelum 20 Februari 2025. Hal ini mengingat seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah diterbitkan dan dapat diambil atau disampaikan melalui bagian keuangan,” ujar Ahmad Supardi.
Dia juga menambahkan bahwa batas waktu pelaporan SPT secara nasional adalah 31 Maret 2025. Namun, dengan mempertimbangkan efisiensi dan antisipasi kendala teknis, IAIN Metro memutuskan untuk menargetkan penyelesaian lebih awal. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tambahnya.
Selain itu Ahmad Supardi juga mengharapkan semua dapat melaksanakan himbauan rektor tersebut sehingga dapat melakukan aktivitas yang lainnnya dengan tidak dibebani pekerjaan yang menumpuk sebagai tugas dan kewajiban.
“Diharapkan dengan adanya target ini, seluruh ASN IAIN Metro dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan pelaporan harta kekayaan, sehingga dapat mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang baik dan bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.