Bandar Lampung, metro univ.ac.id — Di tengah dorongan reformasi pendidikan tinggi keagamaan, Komisi VIII DPR RI turun langsung ke Provinsi Lampung untuk mendengar denyut nadi dua kampus Islam negeri: UIN Raden Intan Lampung dan UIN Jurai Siwo Metro. Agenda yang dikemas dalam pertemuan tematik bertajuk “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Kependidikan Keagamaan di Lingkungan PTKI” ini menjadi forum terbuka. Realitas, kritik, harapan disuarakan di kampus UIN RIL, Sukarame (25/9).

Pertemuan ini bukan sekadar seremonial kunjungan kerja. Komisi VIII, yang memiliki mandat dalam pengawasan kebijakan pendidikan keagamaan, justru menempatkan dirinya sebagai pendengar—dan kali ini, dua universitas bicara di depan wakil rakyatnya.

Prof. Wan Jamaludin, Rektor UIN Raden Intan Lampung, menyampaikan bahwa kampusnya secara kuantitatif tumbuh signifikan—lebih dari 28.000 mahasiswa, delapan fakultas, dan agenda pengembangan dua fakultas baru: Sains dan Teknologi serta Psikologi Islam. Ia ingin kampusnya sejajar dengan kampus besar di pulau Jawa. namun upaya percepatan ini ternyata masih harus terkendala oleh regulasi pusat yang mengikat.
“Transformasi butuh kecepatan. Tapi regulasi yang kami hadapi justru menyandera langkah. Pengangkatan pejabat struktural pun harus menunggu restu pusat. Ini kontraproduktif dengan semangat otonomi dan percepatan pembangunan kampus,” ujarnya tegas.

Suara berbeda datang dari UIN Jurai Siwo Lampung. Sebagai kampus yang baru saja resmi beralih status menjadi universitas, kondisi fisik dan struktur akademiknya masih jauh dari ideal. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. Dedi Irwansyah, secara ringkas menyampaikan kebutuhan sarpras bagi pengembangan kampus. Ma’had yang harus terselenggara tahun ini hanya menempati lokal kuliah. sehingga Asrama akan menjadi prioritas lembaga tahun depan. Demikian pula kebutuhan lainnya seperti sport centre, food court, bus kampus, hingga amphitheater sebagai arena dari pengembangan bakat mahasiswa, juga sarana umum yang bisa dipakai oleh sekolah-sekolah di sekitar.
“ Prodi kami ada 28 termasuk program doktoral, 5 terakreditasi unggul dan satu jurnal Scopus. Statistik sederhana ini yang ingin kami jembatani untuk menjadi kampus unggul dan berdampak dengan dukungan sarpras yang seharusnya memadai” ungkapnya.

Kedua kampus juga mengangkat isu krusial: pengurangan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang dinilai tidak berpihak pada mahasiswa rentan. Ketua Tim Kunjungan Komisi VIII, Abidin Fikri, SH., MH, merespons dengan nada kritis: “Seharusnya pendidikan menjadi pengecualian dari efisiensi anggaran, dan ini wajib disuarakan. Kalau kita diam, kebijakan tidak akan berubah.”
Pernyataan tersebut sontak disambut tepuk tangan hadirin, menandakan isu ini bukan keluhan baru—melainkan jeritan lama yang selama ini tidak direspons serius.
Abidin juga menyinggung kebutuhan revisi regulasi, khususnya soal wewenang pengangkatan pejabat di lingkungan PTKIN yang masih tersentral di Kemenag pusat. “Ini produk hukum periode sebelumnya yang memberikan konsekuensi saat ini. Kita perlu meninjau ulang untuk memberikan ruang bagi pihak kampus menentukan siapa yang layak menduduki jabatan struktural”, tandasnya.

Pertemuan ini bukan hanya menandai langkah pengawasan legislator, tapi juga mempertegas bahwa transformasi pendidikan tinggi Islam tidak bisa dilakukan setengah hati. Aspirasi telah disampaikan, giliran pembuat kebijakan untuk mendengar dan bergerak mengupayakan.
(Lk)