Metro, metrouniv.ac.id – IAIN Metro menggelar acara pengarahan khusus bagi para Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (DTBPNS) pada Kamis (9/1/2024). Kegiatan ini berlangsung di lantai 3 Gedung Al-Farabi dan dihadiri oleh Rektor IAIN Metro, Prof. Siti Nurjanah. Turut mendampingi, Wakil Rektor 3 Mahrus As’ad dan Kepala Biro AUAK Ahmad Supardi.
Acara tersebut diikuti oleh 20 DTBPNS yang telah diangkat sejak tahun 2021. Mereka menerima arahan langsung dari Rektor terkait kebijakan penataan ASN di lingkungan Kementerian Agama RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta dua peraturan Menteri PAN-RB, yaitu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Siti Nurjanah menyampaikan beberapa poin penting terkait nasib para pegawai non-ASN di IAIN Metro, khususnya mereka yang telah diangkat sebelum tahun 2022. Rektor menegaskan komitmen IAIN Metro untuk terus memperjuangkan dan mencari informasi terbaru terkait kebijakan yang akan berdampak pada pegawai non-ASN. “Perhatian pemerintah terhadap non-ASN, khususnya di Kementerian Agama dan di IAIN Metro, akan terus menjadi prioritas kami,” ujar Rektor.
Ahmad Supardi, Kepala Biro AUAK, juga memberikan penguatan atas arahan Rektor. Ia menggarisbawahi tiga poin utama trerkait pelaksanaan perubahan honorer atau tenaga Non ASN kedepannya.
“Sesuai yang telah disampaikan oleh Rektor bahwa Perhatian Pemerintah yang telah dilakukan oleh IAIN Metro terakit kebijakan yang ada saat ini sudah selaras dengan regulasi yang ada, selain itu untuk Non ASN yang telah ada dan belum tercatat di BKN selanjutnya akan dilakukan usulan kembali sehingga bisa terdata di BKN dengan slenajtnya bisa mengikuti tahapan yang ada dengan jenis Formasi Tertutup yang hanya bisa diikuti oleh Non ASN dilingkungan tersbut, dan Forasi Lintas Satker yang bisa diikuti oleh semua peserta. Ada peluang formasi yang telah disediakan, baik melalui mekanisme tertutup maupun lintas satuan kerja. Selain itu saat ini telah ada formasi untuk 9 Pegawai IAIN Metro, yang terbuka bagi dosen maupun tenaga kependidikan. Seluruh pegawai yang berhak dibayarkan adalah bagai pegawai yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga memenuhi syarat untuk dibayarkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” papar Ahmad SUpardi menyampiakan poin yang telah disampaikan oleh Rektor
Acara ini menjadi momentum penting bagi para DTBPNS untuk mendapatkan kejelasan mengenai status mereka ke depan. IAIN Metro berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan terkait penghapusan non-ASN demi kesejahteraan para pegawai. dan dihadiri oleh tim kepegawaian mulai dari ahli muda hingga ahli madya.