Metro, metrouniv.ac.id – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum usai dan cendrung mengalami peningkatan. Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, Covid-19 berdampak pada seluruh sektor, salah satunya pendidikan. IAIN Metro sebagai perguruan tinggi negeri juga telah melakukan berbagai upaya untuk tetap melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi meski ditengah pandemi.
Beberapa langkah yang telah diambil IAIN Metro telah dimulai sejak awal pandemi, memberikan kelonggaran waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa dengan meberikan tambahan waktu pembayaran, melakukan kegiatan perkuliahan secara daring, melakukan pembatasan kegiatan kerumunan, dan lainnya. Selain itu juga setiap pengunjung kampus diwajibkan menggunakan masker dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta disiapkan tempat cuci tangan pada tiap gedung.
Dampak pandemi juga dialami oleh mahasiswa IAIN Metro, kondisi ekonomi orangtua menuntut mereka meminta keringanan kembali kepada pihak kampus.
Gayung bersambut. Permohonan audiensi tersebut diamini pimpinan kampus dan diskusi langsung digelar pada Jum'at (05/02) yang dilanjutkan pada selasa lalu (09/02). Audiensi tersebut dihadiri seluruh unsur pimpinan IAIN Metro mulai dari Rektor dan para Wakil Rektor serta Dekan, sedangkan dari unsur mahasiswa diwakili oleh senat mahasiswa (SEMA), dewan eksekutif mahasiswa (DEMA), Unit Kegiatan Mahassiwa (UKM), Unit Kegiatan Khusus serta dari masing-masing fakultas.
Dalam kesempatan audiensi, Rektor IAIN Metro, Enizar berpesan kepada mahasiswa tetap melakukan setiap kegiatan perkuliahan dimasa pandemik yang dilakukan secara daring, serta memberikan informasi kepada pihak prodi dan fakultas sehingga silabus dan output yang dihasilkan sesuai. “Mahasiswa sudah melakukan kewajiban tinggal menuntut haknya” imbuh rektor.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Mukhtar Hadi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan hasil audiensi bahwa mahasiswa yang terdampak akibat Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT bahkan bisa mendapatkan keringanan hingga nol rupiah, tentunya dengan menyampaikan data-data yang jelas dan valid. Selain itu UKT mulai dari Tahun Akademik 2019/2020 sampai 2021/2022 tidak ada kenaikan, dan jika pandemi sampai tahun akademik 2021/2022 tidak usai akan diberikan potongan sebesar 20% dengan mengajukan permohonan dilengkapi data yang sah.(ss_humas)