Jakarta, metrouniv.ac.id – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Metro, Prof. Dr. Akla, M.Pd, turut ambil bagian dalam forum strategis penyamaan persepsi Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis hingga Sabtu, 22–24 Mei 2025, di Hotel Luminor Gambir, Jakarta Pusat.

Forum ini diikuti oleh 60 peserta, terdiri atas 50 perwakilan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan selebihnya dari Pusat Pengembangan Pendidikan Mahasiswa (Puspenma) Kementerian Agama RI. Puspenma sendiri menjadi lembaga strategis yang dibentuk Kemenag sejak 2024 yang berperan penting dalam penyusunan kebijakan pembiayaan pengembangan SDM, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Diskusi berlangsung dinamis dengan tujuan menyamakan persepsi mengenai rekrutmen, manajemen tata kelola, pola pembinaan, dan teknis monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan KIP Kuliah. Tahun 2025, Kemenag menerima kuota sebanyak 21.490 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang akan didistribusikan ke PTKN dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS). Untuk tahun 2026, Kemenag mengusulkan penambahan 5.000 kuota menjadi total 26.490 mahasiswa penerima.

Usai disahkannya pedoman KIP oleh Menteri Agama, setiap perguruan tinggi diwajibkan segera menurunkan pedoman tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) di masing-masing satuan kerja (satker), sekaligus menyosialisasikan program ini secara masif kepada calon mahasiswa.
Forum juga merekomendasikan agar pengelola KIP di setiap perguruan tinggi didorong mengalokasikan anggaran pendukung dalam DIPA, mengintegrasikan penerima KIP dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, serta mencari terobosan kreatif agar mahasiswa penerima manfaat dapat berkembang secara optimal, baik akademik maupun non-akademik.
Melalui forum ini, menunjukkan pentingnya sinergi lintas institusi dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program KIP Kuliah sebagai bentuk nyata keberpihakan negara pada akses pendidikan tinggi yang inklusif dan berkualitas. ( Lk)