UJI PUBLIK DRAFT PERATURAN REKTOR IAIN METRO TERKAIT ISU KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

95WhatsApp-Image-2020-12-16-at-11.13.50.jpeg

Metro, metrouniv.ac.id– Pasca berjibaku selama 3 bulan terakhir, akhirnya Draft Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan Seksual di IAIN Metro resmi di lakukan uji publik (diseminasi) pada rabu, 16 Desember 2020 secara daring melalui platform zoom meeting. Mufliha wijayati dan Nizaruddin hadir sebagai penyaji mewakili 9 orang tim yang terlibat, terdiri dari tim Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Pejabat bidang kemahasiswaan, Tenaga kependidikan, serta tenaga pendidik bidang hukum.

Hadir sebagai penanggap Mahrus (Analis kebijakan ), Siti Nurjannah (Pemerhati Isu Anak/Dosen syariah dan Kepala SPI IAIN Metro), dan Ana Yunita (Direktur Damar Lampung).

Rektor IAIN Metro, Enizar secara resmi membuka kegiatan. Ia menyampaikan bahwa penting adanya peraturan Rektor terkait isu kekerasan seksual ini. Ia menyatakan bahwa selama ini kampus juga telah menindaklanjuti beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi, namun menurutnya jika ada aturan rektor yang menaungi, pelaksanaan secara teknis akan lebih dijamin.

Enizar mengucapkan terimakasih atas partisipasi seluruh penanggap, penyaji, tim pelaksana dan para hadirin yang hadir. Ia mengapresiasi kinerja tim yang telah berhasil hingga tahap ini. “semoga dengan adanya peraturan, para pelaku akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait isu kekerasan seksual ini” harapnya sebelum membuka acara.

Ketua PSGA IAIN Metro Mufliha Wijayati menjelaskan alasan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis mengenai urgensi peraturan Rektor ini. Ia juga menjelaskan proses step-by-step proses lahirnya draft peraturan rektor yang sedang diuji ini. Adapun teknis yang tertuang dalam peraturan disampaikan oleh Nizaruddin.

Kasi Penelitian dan HKI yang pada hari yang sama juga dilantik sebagai analis kebijakan di Kementerian Agama, Mahrus menanggapi pemaparan draft. Ia menyampaikan bahwa adanya Surat keputusan Dirjen Pendis No. 5494/2019 tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di PTKI, merupakan hasil dari kolaborasi antara kementerian agama dan Komnas Perempuan. Ia menekankan meskipun inisiasi pedoman berasal dari pusat, namun pelaksanaan secara teknis akan dilakukan dengan system bottom-up, karena yang akan menemukan persoalan-persoalan adalah satker di masing-masing PTKIN.

“Implikasi dari peraturan rektor adalah perlunya sosialisasi, adanya pusat informasi, kesiapan konsultasi dan advokasi serta adanya penguatan-penguatan di setiap lininya” tutur Mahrus.

Pemerhati isu anak, Siti Nurjannah menambahkan koreksinya dari segi Teknik penulisan yang tercantum di dalam draft tersebut. Dilanjutkan berbagi pengalaman dari Direktur Lembaga advokasi Perempuan DAMAR, Ana Yunita Pratiwi tentang pendampingan dan membangun sistem layanan terpadu perempuan korban KtP/A di Lampung.

Adapun 9 orang tim pelaksana peraturan rektor ini diantaranya Mufliha Wijayati, Elfa Murdiana, Nizarudin, Umi Yawisah, Nety Hermawati, Tubagus Ali Rachman, Ahmad Syarifudin, Nency Dela Oktora, Lucky Firman Ashodiq. (Humas)

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.