DILEMATIK SATU BENTUK PERATURAN DAN KEPUTUSAN

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id
Ahmad Syarifudin, M.H. (Dosen
Fakultas Syariah IAIN Metro)

Sejak
resmi bernaung di Kementerian Agama (Kemenag) dua tahun yang lalu, saya ditempatkan
pada Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan (Subbag OKPP).
Tugas utamanya ialah merancang dan menganalisis terkait dengan beragam aturan
yang telah, sedang, dan akan disahkan. Pada prosesnya ditemukan problem bentuk
dokumen hukum yang cukup serius, yakni menyatunya materi “keputusan” dan
“peraturan” dalam satu format Keputusan Rektor. Praktik semacam itu tidak hanya
terjadi pada IAIN Metro, namun PTKIN secara umum. Tulisan ini hendak menguraikan
implikasi dari penggabungan tersebut.

Antara
Peraturan dan Keputusan

Sudah
menjadi praktik, apapun bentuk dokumen hukum baik yang materinya “menetapkan”,
maupun yang “mengatur” di lingkungan PTKIN dituangkan dalam format Keputusan. Calon
mahasiswa yang diterima ditetapkan dalam Keputusan Rektor, setelah menjadi
civitas akademika diatur etikanya dalam Keputusan Rektor, dan jika melakukan
pelanggaran berat dikeluarkan melalui Keputusan Rektor. Semuanya dituangkan
dalam format Keputusan Rektor!

Dalam
ilmu hukum, peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking) sejatinya
dibedakan. Regeling digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan
yang menghasilkan peraturan. Sedangkan beschikking untuk menamai hasil
penetapan atau pengambilan keputusan administratif. Distingsi antara peraturan
dan keputusan juga terletak pada sifatnya, keputusan sifatnya
konkrit-individual, sementara peraturan bersifat general-abstrak (Jimly
Asshiddiqie, 2017). Sifat lain dari keputusan ialah sekali selesai (enmahlig),
sedangkan peraturan berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

Di
Kemenag juga terdapat dokumen hukum yang berisi dan disebut dengan peraturan (regeling),
hanya saja rektor tidak diberikan kewenangan untuk mengeluarkannya. Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama No. 9/2016 hanya Menteri-lah yang dapat meneken dokumen
hukum tersebut. Padahal di sisi lain, di lingkungan kampus juga membutuhkan dokumen
hukum berisi pengaturan yang dituangkan dalam format peraturan. Seperti yang
diterangkan di atas, calon mahasiswa yang dinyatakan diterima tepat ditetapkan
dalam Keputusan Rektor karena sifatnya yang sekali selesai dan individual-konkrit,
demikian halnya dengan mengeluarkan mahasiswa karena melakukan pelanggaran
berat. Namun dalam hal mengatur etika mahasiswa lebih tepat diatur dalam
Peraturan Rektor.

Problem
Judicial Review

Problem
yang menunggu giliran dari persamaan bentuk antara peraturan dan keputusan
ialah pada proses peninjauan kembali (judicial review). UU No.12/2011
jelas memberi mandat bahwa peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang diduga bertentangan dengan undang-undang pengujiannya dilakukan di
Mahkamah Agung (MA). Pertanyaannya ialah jika Keputusan Rektor tentang Kode
Etik Mahasiswa diduga bertentangan dengan undang-undang, maka apakah bisa
diajukan ke MA?

Bila
dilakukan judicial review maka hal utama yang paling dibutuhkan ialah kepiawaian
dalam menguraikan pokok permohonan. Harus mampu menerangkan jika Keputusan
Rektor tersebut merupakan Keputusan yang berisi norma hukum umum yang dapat
diklasifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
Pasal 1 angka 2 UU No.12/2011. Bila tidak, maka permohonan bisa dianggap “salah
alamat” karena  berdasarkan UU dokumen
hukum berupa Keputusan harus disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.