KETIKA AKAL DIGITAL BERTEMU NURANI KEAGAMAAN

WhatsApp Image 2026-08-20 at 14.42.35

Oleh : Umar*

“Di tengah era post-truth, ketika informasi palsu dapat terlihat seperti kebenaran, Kementerian Agama harus memperkuat literasi digital sekaligus literasi keagamaan.”

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, 17 Agustus 2026

 

Ketika sebuah potongan video dapat dipisahkan dari konteksnya, sebuah gambar dapat direkayasa dengan sangat meyakinkan, dan jawaban kecerdasan buatan dapat terdengar fasih meskipun keliru, kemampuan manusia untuk berpikir jernih dan menentukan sikap secara mandiri kini menghadapi ujian baru: apakah kita masih mampu membedakan informasi dari pengetahuan, popularitas dari kebenaran, dan keyakinan dari prasangka?

Pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menempatkan persoalan itu tepat di jantung agenda kebangsaan. Ia mengingatkan bahwa Artificial Intelligence telah mengubah cara manusia belajar dan bekerja, tetapi kemajuan teknologi tidak boleh menggeser kemanusiaan. Pesannya ringkas sekaligus tajam: “AI boleh semakin cerdas, tapi manusia harus tetap bijaksana. Teknologi boleh semakin maju, tapi akhlak tidak boleh tertinggal.” Lalu ia menegaskan bahwa di tengah era post-truth, Kementerian Agama harus memperkuat literasi digital sekaligus literasi keagamaan.

Kalimat tersebut layak dibaca lebih jauh daripada sekadar slogan seremonial. Ia menyentuh salah satu persoalan paling menentukan pada masa kini: masyarakat tidak cukup hanya terhubung ke teknologi; masyarakat harus mampu menimbang kebenaran, memahami konteks, mengendalikan emosi, menghormati perbedaan, dan mempertanggungjawabkan apa yang diproduksi serta disebarkan di ruang digital. Pada titik inilah literasi digital dan literasi keagamaan seharusnya tidak berjalan pada dua rel yang terpisah. Keduanya perlu bertemu sebagai kecakapan kewargaan sekaligus kecakapan moral.

Dua Kerentanan yang Bertemu

Literasi digital yang sempit sering dipahami sebagai kemampuan menggunakan perangkat, aplikasi, mesin pencari, media sosial, atau AI. Padahal kecakapan teknis hanyalah lapisan awal. Orang yang mahir mengedit video, membangun jaringan, atau mengoperasikan AI tetap dapat menjadi penyebar disinformasi bila tidak terlatih memeriksa sumber, mengenali manipulasi, memahami cara kerja algoritma, dan menimbang dampak sosial dari tindakannya.

Sebaliknya, semangat keagamaan yang kuat tidak otomatis melahirkan ketahanan informasi. Tanpa literasi digital, seseorang dapat mudah menerima potongan ceramah tanpa konteks, kutipan yang salah atribusi, foto lama yang dipakai untuk peristiwa baru, akun palsu yang menyerupai otoritas keagamaan, atau konten sintetis yang sengaja dirancang untuk membangkitkan amarah. Ketika identitas agama bertemu dengan informasi yang provokatif, reaksi emosional sering muncul lebih cepat daripada proses verifikasi.

Karena itu, literasi keagamaan juga tidak boleh direduksi menjadi banyaknya hafalan atau frekuensi mengonsumsi konten agama. Literasi keagamaan yang matang mencakup kemampuan memahami ajaran secara proporsional, mengenali konteks, membedakan prinsip dari opini, menghargai otoritas keilmuan, dan menerjemahkan keyakinan menjadi perilaku sosial yang beradab. Dalam ruang digital, kedalaman seperti ini sangat penting agar agama tidak dipakai sebagai bahan bakar prasangka, tetapi menjadi sumber kejernihan, empati, dan tanggung jawab.

Pesan Menteri Agama pada 17 Agustus itu konsisten dengan pernyataannya beberapa hari sebelumnya. Pada 13 Agustus 2026, ia mengingatkan adanya krisis literasi, degradasi etika, dan polarisasi sosial di tengah kemajuan AI dan otomatisasi. Ia juga mengaitkan disinformasi, hoaks, serta narasi radikal dan intoleran dengan rendahnya budaya literasi dan pemahaman keagamaan yang kurang mendalam. Jadi, persoalan yang hendak dijawab bukan hanya “bagaimana umat menggunakan teknologi”, melainkan “manusia seperti apa yang kita bentuk di tengah teknologi”.

Membaca Angka dengan Jernih

Data nasional menunjukkan bahwa agenda ini memiliki pijakan yang nyata. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 mencapai 44,53, naik 1,19 poin dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan itu patut diapresiasi karena menandakan kemajuan ekosistem digital. Namun, dalam indeks yang sama, pilar pemberdayaan masih menjadi yang terendah dengan skor 34,42. Angka tersebut memberi pesan penting: transformasi digital tidak selesai ketika masyarakat memiliki akses dan keterampilan; pekerjaan yang lebih berat adalah memastikan teknologi benar-benar memperkuat kapasitas warga untuk belajar, bekerja, berpartisipasi, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Pada sisi kehidupan beragama, Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 berada pada angka 77,89, tertinggi dalam sebelas tahun pengukuran. Dimensi toleransi bahkan mencapai 88,82 dan kesetaraan 79,35. Namun, dimensi kebersamaan berada pada 65,49. Membaca data ini secara hati-hati, kita dapat melihat modal sosial yang kuat sekaligus pekerjaan rumah: dari toleransi menuju kebersamaan aktif. Ruang digital dapat menjadi jembatan untuk kerja sama lintas kelompok, tetapi dapat pula menjadi ruang yang memperlebar jarak bila digerakkan oleh kecurigaan, ujaran kebencian, dan pengelompokan algoritmik.

Yang menarik, Kementerian Agama sendiri telah memasukkan etika digital sebagai salah satu unsur dalam dimensi sosial Indeks Kesalehan Umat Beragama 2025. Ini bukan detail kecil. Ia menunjukkan bahwa secara konseptual kesalehan sosial pada era digital memang tidak dapat dilepaskan dari cara seseorang berperilaku di ruang digital. Kesalehan tidak berhenti ketika seseorang selesai dari menunaikan ibadah; ia ikut diuji ketika jari menyentuh tombol kirim, bagikan, komentar, dan unggah.

Dari Seruan Menjadi Agenda

Jika seruan Menteri Agama hendak benar-benar berdampak, penguatan dua literasi itu perlu diterjemahkan menjadi agenda yang operasional. Pertama, verifikasi harus menjadi kebiasaan publik, bukan keterampilan khusus pemeriksa fakta. Madrasah, pesantren, sekolah keagamaan, perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, dan rumah ibadah dapat mengajarkan praktik sederhana tetapi fundamental: memeriksa sumber asli, membandingkan beberapa rujukan, mengenali judul manipulatif, menelusuri konteks gambar dan video, membedakan fakta dari opini, serta menguji keluaran AI sebelum digunakan atau disebarkan. Dalam tradisi Islam, semangat tabayyun menyediakan landasan etik yang sangat kuat; dalam ruang kebangsaan yang majemuk, semangat yang sama dapat dipahami sebagai tanggung jawab moral untuk tidak merugikan orang lain dengan informasi yang belum terverifikasi.

Kedua, literasi keagamaan perlu hadir dalam format yang sesuai dengan cara generasi digital mencari pengetahuan. Otoritas keagamaan tidak cukup hanya benar; ia juga harus mudah ditemukan, mudah dipahami, responsif, dan hadir pada medium yang digunakan publik. Di sinilah Kementerian Agama dapat memperkuat ekosistem konten keagamaan yang otoritatif, moderat, sejuk, dan mencerahkan—sejalan dengan dorongan Menteri Agama pada awal 2026 agar ASN Kemenag mampu mewarnai substansi AI dengan konten keagamaan yang bernilai ketuhanan dan kemanusiaan. Jika sumber yang sahih kalah dalam keterjangkauan dari sumber yang provokatif, ruang kosong itu akan diisi oleh siapa pun yang paling pandai merebut perhatian.

Ketiga, pendidikan literasi digital dan keagamaan perlu bergerak dari ceramah menuju latihan pengambilan keputusan. Mahasiswa atau siswa, misalnya, tidak cukup diberi definisi hoaks. Mereka perlu berhadapan dengan kasus: sebuah video provokatif beredar menjelang konflik sosial; sebuah chatbot memberi jawaban keagamaan tanpa sumber; sebuah akun mengatasnamakan tokoh agama; sebuah potongan ayat atau teks suci dipakai untuk membenarkan kebencian. Peserta didik kemudian diminta memeriksa, menalar, berdialog, dan menjelaskan keputusan etiknya. Model seperti ini membentuk refleks intelektual sekaligus refleks moral.

Keempat, aparatur Kementerian Agama, guru, dosen, penyuluh, penghulu, pembimbing masyarakat, dan pengelola kanal keagamaan perlu diposisikan sebagai simpul ketahanan informasi. Mereka tidak harus menjadi teknolog, tetapi perlu memahami cara disinformasi menyebar, bagaimana AI generatif bekerja secara umum, apa risiko konten sintetis, bagaimana merespons isu sensitif tanpa memperluas kepanikan, serta kapan harus merujuk pada sumber resmi. Kapasitas ini penting karena krisis informasi keagamaan sering membutuhkan respons yang cepat sekaligus berwibawa.

Kelima, keberhasilan program jangan hanya diukur dari jumlah peserta pelatihan, jumlah konten, atau jumlah tayangan. Ukur pula perubahan perilaku: apakah peserta lebih sering memeriksa sumber; apakah mereka mampu mengenali manipulasi; apakah kualitas percakapan digital membaik; apakah konten keagamaan yang otoritatif lebih mudah ditemukan; apakah kolaborasi lintas kelompok meningkat. Dengan demikian, literasi tidak berhenti menjadi proyek sosialisasi, tetapi menjadi kebijakan berbasis bukti.

Akal Kritis, Hati Nurani

UNESCO menempatkan media and information literacy sebagai kemampuan untuk terlibat secara kritis dengan informasi, menggunakan lingkungan digital secara aman dan bertanggung jawab, serta membangun kepercayaan dalam ekosistem informasi. Dalam konteks AI generatif, UNESCO juga menekankan pentingnya literasi AI, reliabilitas sumber, dan penggunaan media sintetis secara etis. Kerangka global ini bertemu sangat dekat dengan pesan Menteri Agama: teknologi membutuhkan manusia yang tidak hanya terampil, tetapi memiliki kendali moral atas keterampilannya.

Bagi Kementerian Agama, pertemuan antara literasi digital dan literasi keagamaan dapat menjadi kontribusi khas bagi agenda transformasi digital Indonesia. Kementerian ini memiliki jaringan pendidikan, perguruan tinggi keagamaan, penyuluh, rumah ibadah, organisasi dan komunitas keagamaan, serta layanan publik yang menyentuh kehidupan jutaan warga. Jaringan tersebut dapat menjadi infrastruktur sosial untuk membangun budaya verifikasi, dialog, etika digital, dan produksi pengetahuan yang menenteramkan.

Tantangannya tentu bukan kecil. Algoritma bekerja dengan logika perhatian; konten yang memancing kemarahan sering terasa lebih mendesak daripada penjelasan yang tenang. AI mempercepat produksi teks, gambar, suara, dan video, sementara kemampuan manusia untuk memeriksa tidak bertambah dengan kecepatan yang sama. Karena itu, membangun literasi adalah kerja peradaban: ia membutuhkan kurikulum, teladan, kebijakan, ekosistem pengetahuan, dan latihan berulang.

Pada akhirnya, seruan Menteri Agama pada HUT ke-81 Republik Indonesia dapat dibaca sebagai perluasan makna kemerdekaan. Jika para pendahulu berjuang membebaskan bangsa dari penjajahan fisik, generasi hari ini juga harus menjaga kemerdekaan akal dari manipulasi informasi, kemerdekaan hati dari kebencian, dan kemerdekaan beragama dari eksploitasi algoritmik. Teknologi tidak harus menjadi lawan agama, dan agama tidak seharusnya menjadi alasan untuk takut pada teknologi. Keduanya dapat bertemu pada satu tujuan: memuliakan manusia.

Di situlah kalimat “menguasai teknologi tanpa kehilangan etika” memperoleh bobotnya. Indonesia membutuhkan warga yang cakap menggunakan AI, tetapi tidak menyerahkan penalarannya kepada AI; warga yang teguh beragama, tetapi tidak mudah menghakimi; warga yang cepat menerima informasi, tetapi lebih cepat lagi memeriksa kebenarannya. Literasi digital menjaga akal tetap merdeka, literasi keagamaan menjaga nurani tetap hidup. Bila keduanya diperkuat bersama, ruang digital dapat menjadi ruang pencerahan, bukan ruang perpecahan, dengan demikian kemajuan teknologi benar-benar bergerak searah dengan martabat manusia. [um_20172026]

*Dosen Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.