metrouniv.ac.id – 5/08/2026 – 21 Safar 1448 H
Nova Musta’idah (Mahasiswa Hukum Tata Negara) – Rahmah Ningsih, S.H.I., MA.Hk (Dosen Hukum Tata Negara)
Penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 merupakan langkah besar pemerintah dalam memotong rantai birokrasi perizinan. Namun, otomatisasi pelayanan publik ini ternyata menyimpan celah hukum serius ketika verifikasi di tingkat daerah tidak berjalan optimal.
Celah Verifikasi di Balik Efisiensi OSS RBA
Hasil penelitian ini menegaskan bahwa modernisasi teknologi perizinan tidak secara otomatis menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid). Kasus nyata terlihat pada sengketa perizinan lokasi wisata Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran. Melalui platform OSS-RBA, DPMPTSP Kabupaten Pesawaran menerbitkan izin usaha pertama atas nama Herdiansyah. Kemudian, tanpa membatalkan izin pertama, sistem yang sama meloloskan permohonan kedua atas objek wisata yang sama untuk saudaranya, Evi Safitri.
Fenomena izin ganda (dual licensing) ini membuktikan adanya kelemahan mendasar dalam mekanisme validasi dan verifikasi dokumen pendukung di tingkat pemerintah daerah. Sekaligus memperkuat temuan berbagai riset yang mengonfirmasi bahwa kendala koordinasi dan ketidakcermatan administrasi di tingkat daerah berisiko tinggi memicu timbulnya izin ganda yang mencederai kepastian hukum.
Dilema PTUN: Antara Harmoni Keluarga dan Kepastian Hukum
Konflik ini kemudian melahirkan dinamika penegakan hukum yang kontras di Peradilan Tata Usaha Negara. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam Putusan No. 30/G/2023/PTUN.BL menolak gugatan dengan pertimbangan utilitarianisme. Dalam teori hukum klasik (Jeremy Bentham), utilitarianisme mengajarkan bahwa hukum dianggap baik jika memberikan manfaat besar bagi orang banyak (the greatest happiness for the greatest number) dan meminimalisis kerusakan sosial (minimize harm).
Dalam konteks ini, hakim lebih mengutamakan kemanfaatan sosial dan pemeliharaan hubungan kekeluargaan. Hakim kemudian menolak membatalkan salah satu izin karena menilai bahwa sengketa antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi (Evi Safitri) yang merupakan saudara kandung, merupakan konflik internal keluarga. Sehingga lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan/non-litigasi demi menjaga harmoni sosial.
Sebaliknya, Pengadilan Tinggi TUN Palembang melalui Putusan No. 6/B/2024/PT.TUN.PLG mengambil pendekatan positivisme hukum yang tegas. Majelis hakim banding menegaskan bahwa pertimbangan hubungan kekeluargaan tidak boleh mengesampingkan asas kepastian hukum. Karena izin kedua diterbitkan tanpa membatalkan izin pertama, telah terjadi maladministrasi. PTTUN Palembang akhirnya membatalkan izin kedua dan memulihkan hak pemegang izin pertama, yaitu atas nama Herdiansyah.
Pentingnya Penguatan Verifikasi dan Akuntabilitas Perizinan Digital
Riset ini merekomendasikan sejumlah langkah strategis guna mencegah berulangnya sengketa serupa di masa yang akan datang:
- Peningkatan Kapasitas Teknis & Kompetensi Aparatur Daerah: Penguatan kompetensi aparatur DPMPTSP dalam melakukan validasi dan verifikasi substantif terhadap berkas yang masuk melalui sistem elektronik.
- Optimalisasi Upaya Administratif: Pemerintah daerah harus responsif menangani keberatan administratif sesuai UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan menerapkan prinsip contrarius actus untuk mencabut keputusan yang cacat prosedur sebelum berlanjut ke pengadilan.
- Penyempurnaan Regulasi Digital: Penyusunan petunjuk teknis yang lebih komprehensif terkait pembuktian dan penanganan dokumen elektronik di lingkup PTUN.
Informasi Artikel Penelitian & Akses Selengkapnya
Artikel penelitian ini ditulis dalam rangka penyelesaian studi-Tugas Akhir berupa Artikel Jurnal oleh Nova Musta’idah (mahasiswa S1 HTN), bersama pembimbing Rahmah Ningsih, S.H.I., MA.Hk. juga Aan Saputra (Mahasiswa HTN) Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung.
Penelitian ini telah dipublikasikan secara terbuka (Open Access) pada jurnal ilmiah bereputasi, dengan Judul Asli: “Judicial Challenges in Resolving Electronic Licensing Disputes before Indonesian Administrative Courts”, Pada Jurnal: Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 11, No. 1, Januari 2026, hlm. 47–64. ISSN: E-ISSN 2685-550X | P-ISSN 2406-8802. Naskah lengkap dapat diakses dan diunduh secara bebas melalui portal resmi jurnal di https://jurnal.iainbone.ac.id/index.php/aladalah.