metrouniv.ac.id – 21/06/2024 – 14 Dzulhijjah 1445 H
Dr. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A. (Kepala Biro AUAK IAIN Metro)
Ibadah Haji adalah ibadah mahdhah yang diwajibkan oleh Allah swt kepada hamba-Nya, sekali dalam seumur hidup. Itu pun bagi yang mampu melakukan perjalanan kepada-Nya, apakah itu dengan berjalan kaki, menunggang unta, berlayar maupun dengan menaiki pesawat. Aman di perjalanan, mempunyai belanja yang mencukupi, baik untuk dirinya maupun untuk keluarga yang ditinggalkannya (keluarga yang menjadi tanggungannya), dan berbadan sehat. Semua itu, diistilahkan dalam al-Qur’an dengan ungkapan manistatha’a ilaihi sabîlâ (orang yang mampu melakukan perjalanan kepada-Nya). Ibadah Haji, sering juga disebut dengan ibadah dalam rangka memenuhi panggilan Nabi Ibrahim as. Sebab, memang ibadah haji ini pertama sekali disyari’atkan melalui pangggilan Nabi Ibrahim as. Oleh karena itu, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam ibadah haji, menggambarkan perjalanan spiritual (napak tilas) atas kehidupan Nabi Ibrahim as beserta keluarganya (Siti Hajar sebagai isterinya dan Ismail sebagai anaknya). Perjalan napak tilas inilah kemudian dikenal sebagai ibadah haji.
Gelar Haji dan Hajjah
Persoalannya sekarang adalah, siapakah yang disebut dengan haji dan atau hajjah itu. Pertanyaan lebih lanjut adalah siapakah yang berhak menyandang gelar haji dan atau hajjah itu. Semua orang sepakat bahwa haji dan atau hajjah itu adalah orang yang telah menunaikan ritual ibadah haji sesuai dengan syarat dan rukunnya. Namun ketika ditanya, siapakah yang berhak menyandang gelar haji dan atau hajjah itu, tentu dapat dipas- tikan akan terjadi perdebatan hangat dan persilangan pendapat. Gelar haji atau hajjah secara lahiriah diperuntukkan bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji sesuai dengan syarat dan rukunnya. Namun gelar haji dan hajjah secara hakikiah dapat diperoleh mereka yang mampu menghayati, mendalami, dan menginternalisasikan makna paling mendalam dari ritual ibadah haji itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari dua hal sebagai berikut:
Pertama, melekatnya sifat-sifat aktor utama sejarah ibadah haji itu yaitu Nabi Ibrahim as, Ismail as, dan Siti Hajar, pada diri seorang yang telah menunaikan ibadah haji setelah sampai di kampung halaman. Sifat-sifat tersebut antara lain adalah ke- tauhidan yang tinggi yang melekat pada diri Nabi Ibrahim as yang dikenal sebagai Bapak Monoteisme. Kepatuhan terhadap orang tua sekalipun itu membahayakan dirinya sendiri dalam rangka bertakwa kepada Allah swt yang melekat pada diri Ismail as. Kepasrahan terhadap Allah swt serta tidak pernah putus asa atas rahmat Allah yang melekat pada diri Hajar.
Kedua, membekasnya makna-makna simbolik amalan yang dilakukan di Tanah Suci pada diri seorang haji setelah kembalinya dari Tanah Suci dan atau setibanya di kampung halaman. Makna-makna simbolik tersebut antara lain adalah ihram yang bermakna telah dilepasnya semua bentuk pakaian, khususnya pakaian ke- binatangan yang melekat pada diri manusia. Selanjutnya thawaf mengelilingi Ka’bah adalah melambangkan segala daya aktivitas seorang haji, harus terikat oleh daya tarik Tuhan, tidak boleh lepas dari relnya. Juga Sa’i adalah perlambang optimisme atas rahmat Tuhan, kerja keras dalam mencari rezeki-Nya, tidak pernah ber- pangku tangan mengharapkan turunnya hujan dari langit. Wuquf di Arafah adalah pengenalan atas dirinya sesuai dengan makna harfiah dari Arafah, menyadari pula akan kebesaran dan ke- agungan Tuhannya. Bermalam di Muzdalifah adalah perlambang dari kesiapan seseorang setiap saat menghadapi musuh utama, yaitu dengan menyediakan perlengkapan perang secukupnya. Melontar jumrah adalah aktivitas sehari-hari umat manusia dalam melawan musuh berbahaya yakni syaithan laknatullah.
Apabila hal-hal sebagaimana tersebut di atas tidak melekat pada diri seorang yang telah melaksanakan ritual ibadah haji, saya khawatir ia sebagaimana digambarkan oleh Naser Khosrow seorang penyair Persia kenamaan: “Wahai Sahabat! Sesungguh- nya engkau belum menunaikan ibadah haji. Sesungguhnya engkau belum taat kepada Allah. Memang engkau telah pergi ke Makkah untuk mengunjungi Ka’bah. Memang engkau telah menghamburkan uang untuk membeli kekerasan padang pasir. Jika engkau berminat hendak melakukan ibadah haji sekali lagi, berbuatlah seperti yang telah kuajarkan ini”.
Haji Sejati
Ada satu cerita sufi yang sangat menarik, diceritakan oleh para ulama kepada kita bahwa ada sepasang suami istri yang bergabung dengan satu rombongan berangkat menunaikan ibadah haji, dengan membawa perbekalan yang sangat lengkap. Di tengah jalan suami istri itu bertemu dengan satu kampung yang penduduknya sangat miskin dan hidup dalam derita kemelaratan dan kepapaan. Melihat kondisi ini, suami istri itu merasa iba dan bermaksud menyumbangkan seluruh harta perbekalannya kepada penduduk kampung dan bahkan ikut serta mencarikan solusi atas problema hidup dan kehidupan mereka, sampai penduduk kampung itu terentaskan dari kemiskinan.
Setelah misi ‘tengah jalan’ ini mereka rampungkan, sedangkan waktu pelaksanaan haji pun telah selesai, maka mereka pun pulang tanpa mengerjakan ibadah haji. Sesampainya di kampung halaman, mereka disambut oleh teman-temannya yang sama-sama pergi menunaikan ibadah haji dulu, dengan sapaan Bapak Haji dan Ibu Hajjah. Dengan jujur kedua suami istri itu menjawab, bahwa kami berdua tidak jadi melaksanakan ibadah haji sebab di tengah jalan kami membantu penduduk kampung yang sedang kesusahan. Teman-temannya pun menjawab, “Bapak Haji dan Ibu Hajjah jangan bercanda, kami semua melihat dan menjadi saksi hidup bahwa Bapak dan Ibu menunaikan ibadah haji dengan sangat khusu’ bersama-sama dengan kami dan bahkan menjadi pimpinan/imam bagi kami.” Rupanya atas qudrat dan iradat Allah swt, ketika kedua orang suami istri itu sedang asyik membantu penderitaan penduduk kampung tadi, haji keduanya telah digantikan oleh dua orang malaikat. Kedua malaikat ini menyerupai kedua suami istri itu, sehingga semua orang termasuk teman-temannya menyaksikan, keduanya menunaikan ibadah haji bersama-sama. Bahkan, menjadi pimpinan rombangan bagi kawan-kawannya.
Dari cerita di atas dapat kita tarik simpulan bahwa sesung- guhnya apa yang dilakukan oleh kedua suami istri calon haji tadi, sungguh merupakan perilaku dari seorang haji yang sesungguh- nya. Dan apabila dilakukan dengan penuh keikhlasan, maka (tanpa mendahului Allah SWT) penulis yakin bahwa pahalanya tidak kalah besar dengan pahala menunaikan ibadah haji, kalau bukan lebih besar pahalanya. Penulis juga yakin bahwa sesungguhnya orang seperti ini benar-benar bergelar haji sekalipun belum melakukan ritual ibadah haji secara fisik di Tanah Suci.
Wallahu a’lam.