MENGAPA MENANG MELAWAN KOTAK KOSONG?

71WhatsApp-Image-2020-09-29-at-08.35.12

Ahmad Syarifudin,
MH

Dosen Hukum dan
Pemerhati Pemilu

 

Kotak kosong merujuk pada istilah Pilkada yang hanya diikuti
oleh satu pasangan calon (Paslon). Akibat tidak ada lawan seperti “calon nomor
satu vs calon nomor dua” misalnya, maka dibuatkanlah istilah “calon melawan
kotak kosong”. Pada surat suara nantinya terdapat dua kolom, paslon di sisi
pertama dan kolom kosong pada sisi yang lain. Pemilih dapat memilih kolom
kosong sebagai keputusan tidak menghendaki paslon menjadi kepala daerah, atau
sebaliknya.

Tulisan ini mencoba mengurai dua persoalan yaitu, mengapa kotak
kosong selalu kalah dalam pertarungan dengan paslon tunggal? Dan bagaimana
sebenarnya fenomena kotak kosong dari perspektif akademis?

Secara Normatif

Paslon tunggal bagi suatu daerah sangat mungkin terjadi—dan
justru pada rezim Pilkada Serentak makin menjadi-jadi. Pilkada Serentak 2015
terdapat 5 daerah, Pilkada Serentak 2017 sebanyak 9 daerah, dan Pilkada
Serentak 2018 sejumlah 16 daerah. Perhelatan Pilkada Serentak 2020 angkanya
mencapai 25 daerah (dihimpun dari berbagai sumber).

Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilihan calon kepala daerah
hanya diikuti oleh satu Paslon saja karena: pertama, hanya ada satu calon saja yang mendaftar
meski telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Kedua, terdapat beberapa calon
yang mendaftar namun hanya ada satu calon yang memenuhi syarat.

Ketiga, sejak penetapan pasangan calon sampai dimulai masa kampanye
terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, parpol tidak mengusulkan atau
mengusulkan namun calon tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu
pasangan calon. Keempat,
sejak dimulai masa Kampanye sampai hari pemungutan suara terdapat pasangan
calon yang berhalangan tetap, parpol tidak mengusulkan calon/calon pengganti
tidak memenuhi syarat. Kelima,
terdapat pasangan calon yang mendapatkan sanksi pembatalan sebagai peserta yang
mengakibatkan hanya terdapat 1  paslon.

Paslon dapat melenggang menuju kursi kepala daerah dan wakil
kepala daerah bila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Apabila kalah
maka calon dapat mencalonkan diri lagi pada tahun berikutnya atau mengikuti
Pemilihan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam UU 10/2016. Namun
kemungkinan kalah bagi Paslon sangat jarang terjadi, tercatat baru pemilih di
Kota Makassar pada Pilkada Serentak 2018 yang berhasil mengarak kotak kosong
menjadi pemenangnya. Kota Makassar harus mengulang pemilihan walikota dan wakil
walikota pada Pilkada Serentak 2020.

Meski timbul perasaan tidak puas, masyarakat/pemilih tidak dapat
menghalangi jalannya Pemilihan kepala daerah yang hanya menyodorkan 1 pasangan
calon dalam surat suara. Pilkada tetap digelar dengan potensi kemenangan yang
sangat besar pada calon. Pilkada Serentak 2017 misalnya, hanya Kabupaten Buton
yang mampu mengakumulasi 44,92% bagi kotak kosong, sisanya 8 daerah hanya
mengais paling banyak  30%. Paslon tunggal menjadi penikmat lebih dari 70%
suara, 80% suara, bahkan di kabupaten Tulang Bawang Barat mencapai 96,75%
(Ikhsan Darmawan:2017).

Kemenangan melawan kotak kosong dari sisi teknis bisa karena
bermacam hal: pertama,
tidak ada kampanye bagi kotak kosong. Hanya nama calon tunggal yang akan
terpampang di alat peraga kampanye, bahan kampanye dan media lainnya yang bisa
dilakukan secara massif. Sementara promo coblos kotak kosong hanya mungkin
dilakukan oleh pihak-pihak seperti penggiat demokrasi, LSM, atau pemantau
pemilihan, yang jumlah anggotanya tidak mungkin menyamai gerak dan usaha calon
yang diusung oleh parpol/gabungan parpol.

Hal itu, kedua,
akan berlanjut pada persoalan saksi di TPS. UU 10/2016 hanya mengakomodir saksi
pasangan calon yang yang memperoleh mandat tertulis dari pasangan calon. Itu
artinya tidak ada saksi bagi kotak kosong. Ketiadaan saksi berpotensi
menciptakan “cinta terlarang” antara KPU, Pengawas Pemilu, dan Paslon. Di
lapangan akan semakin sedikit, atau bahkan—dalam kondisi terburuk—tidak akan
ada sama sekali “percekcokan positif” antar saksi paslon karena beda penafsiran
apakah suara itu sah/tidak, milik paslon A atau B yang biasanya menjadi kompos
bagi kelangsungan alam demokrasi.

Ketiga, tidak memadainya informasi yang sampai ke pemilih bahwa kolom
kosong pada surat suara adalah opsi. KPU dan Bawaslu bukan hanya menjadi salah
satu pihak yang harus dihisab, tetapi juga pihak lain seperti pers dan kampus.
Walaupun jika ditimbang dosa terbesar ketidaktahuan masyarakat terhadap opsi
itu tetap milik penyelenggara pemilihan. Poin ketiga ini bisa menjadi dalil
yang tidak berhenti hanya pada persoalan kotak kosong, tetapi juga berlanjut
pada persoalan politik uang, kampanye hitam dan lain sebagainya.

Skenario Calon Tunggal

Di daerah tertentu sangat mungkin calon tunggal sengaja
diskenariokan. Banyak analisa tentang mengapa sangat mungkin calon tunggal,
salah satunya ialah beratnya syarat pencalonan yaitu bagi parpol/gabungan
parpol yang harus memiliki 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi suara sah dalam
Pemilu DPRD (Syamsudin Haris, Kompas: 2018). 

Pendapat itu tentu sulit diterima akal karena: pertama, koalisi bukanlah
barang haram, bergabung dengan partai lain adalah konstitusional dan
dimungkinkan bagi negara kita yang menganut sistem multipartai. Sudah
sepantasnya parpol dengan perolehan kursi sedikit mendekat, merayu, dan
bersanding dengan parpol yang mendapat kursi banyak, dan seterusnya. Kedua, jika semua Parpol
berpikir idealis—bukan pragmatis seperti yang akan saya uraikan
selainjutnya—untuk suatu daerah semestinya bukan persoalan sulit mendapatkan 20
kursi. Selama ini belum ada satu partai pun di daerah yang menguasai 90% kursi
di DPRD yang artinya 10% kursi milik partai lain perlu 10% kekurangan yang
berarti ketiadaan ruang untuk menyodorkan pasangan tandingan. Jika pun suatu
parpol menang pada Pemilu DPRD di daerah dan menguasai 60%, masih memungkinkan untuk
menciptakan dua lawan, atau paling minimal membuat satu poros baru.

Mahalnya tiket pencalonan menjadi yang paling
argumentatif—tentunya dengan dukungan berbagai survei dan penelitian. Mahalnya
mahar politik membuat calon-calon yang memiliki potensi namun dengan
keterbatasan modal harus mundur teratur. Termasuk di dalamnya golongan
kader-kader senior yang telah berjuang melahirkan, membesarkan, dan merawat
partai, tidak ada jaminan untuk dicalonkan. 

Pintu awal menuju pemilihan itu menjadi awal dari kekusutan.
Hanya orang-orang dengan modal finansial yang cukup yang dapat membeli kursi
partai. Bukan tidak mungkin keserakahan cum berduit membuat calon membajak
seluruh partai. Pada poin ini persoalan menjadi semakin serius karena sangat
mungkin korporasi pada akhirnya menjadi pemilik saham dalam pencalonan. 

Diskursus mahar politik tentu bukan tema baru menjelang
Pemilihan, meski belum ada yang dapat membuktikan, namun parpol juga gagap
manakala ditanya mengapa memilih calon tertentu? Atau mengapa menarik rekomendasi
terhadap calon tertentu? Bahkan contoh yang cukup miris ialah calon yang
diusung beberapa partai belakangan ini tidak ditetapkan sebagai calon oleh KPU
karena tidak memenuhi syarat calon. Sulit mengatakan motif uang tidak mengambil
bagian penting sampai membuat  Parpol lalai melakukan screening terhadap
persyaratan calon sebelum diusung.  

Penutup

Dahulu ada sebuah cerita tentang seseorang yang kehilangan
cincin di dalam rumah, kemudian ia keluar rumah dan mencarinya. Orang lain yang
kebetulan lewat bertanya mengapa tidak dicari di dalam rumah tempat cincin itu
jatuh, ia menjawab “di dalam rumah gelap jadi saya cari di tempat yang terang”.
Cerita itu mirip dengan Parpol di panggung ia berkisah tentang sulitnya
mengelola negara dengan berbagai macam persoalan, padahal cara paling sederhana
yang perlu mereka lakukan ialah menyalakan kembali lampu moral dalam
berpolitik, untuk menemukan esensi dan keadaban dalam berpolitik. Benang
merahnya Parpol adalah gerbang bagi kekuasan yang programatik atau sarat
intrik. Parpol harus kembali pada fitrahnya yang memperjuangkan kesejahteraan
rakyat, dan semestinya menjadi wahana untuk berpartisipasi mengelola negara
(Mariam Budiardjo: 2007).

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.